Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Serapan APBD Jember Baru 60 Persen, Pakar Ungkap Masalah Serius di Perencanaan dan Lambannya Eksekusi OPD

M Adhi Surya • Senin, 8 Desember 2025 | 13:00 WIB
Dr Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unmuh Jember.
Dr Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unmuh Jember.

Radar Jember – Serapan APBD Jember yang baru mencapai sekitar 60 persen hingga pertengahan November memunculkan kekhawatiran dan pertanyaan serius terkait efektivitas pengelolaan anggaran daerah.

Rendahnya capaian tersebut dinilai mencerminkan persoalan mendasar dalam perencanaan hingga eksekusi program di organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga berpotensi membuat pekerjaan kembali menumpuk di akhir tahun.

Pakar Ilmu Pemerintahan FISIP Unmuh Jember, Dr Iffan Gallant El Muhammady, menegaskan bahwa serapan tersebut jauh dari ritme ideal yang seharusnya sudah melampaui 70 persen saat memasuki triwulan IV.

Merujuk pada UU 17/2003, UU 23/2014, dan PP 12/2019, APBD adalah instrumen pembangunan yang harus dijalankan efektif dalam satu tahun anggaran.

“Serapan 60 persen di bulan November menunjukkan ketidaktepatan perencanaan dan lambatnya eksekusi OPD,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah faktor berkontribusi terhadap lambatnya penyerapan anggaran di Jember, mulai keterlambatan penetapan APBD, penyusunan DPA yang tidak tepat waktu, hingga kesiapan pengadaan yang cenderung lemah.

Selain itu, koordinasi antar OPD yang belum optimal turut memperlambat realisasi belanja, terutama untuk program prioritas yang membutuhkan proses pengadaan lebih panjang.

Terkait capaian anggaran ideal, Iffan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan serapan mencapai 100 persen.

Namun, secara nasional, standar kinerja yang baik berada pada kisaran 90 hingga 95 persen di akhir tahun.

Penyerapan di rentang tersebut menunjukkan bahwa anggaran menghasilkan manfaat dan layanan publik nyata, bukan hanya berakhir sebagai SILPA yang menumpuk setiap tahun.

Iffan juga menyebutkan sejumlah daerah yang berhasil menjaga kinerja serapan anggaran.

Beberapa di antaranya Surabaya, Banyuwangi, Semarang, dan Kulon Progo, yang dalam beberapa tahun pernah mencapai serapan di atas 92 hingga 95 persen.

Keberhasilan itu, kata dia, tidak lepas dari perencanaan tepat waktu, pengadaan dini, serta monitoring kinerja OPD secara disiplin dan konsisten sepanjang tahun.

Melihat kondisi Jember, Iffan memberikan beberapa rekomendasi agar pekerjaan pemerintah tidak kembali menumpuk menjelang Desember.

Salah satunya memastikan APBD dan DPA disahkan tepat waktu sesuai amanat UU 23/2014.

Selain itu, Pemkab harus menjalankan early procurement atau pengadaan dini segera setelah KUAPPAS disepakati, sehingga proyek fisik dan program strategis dapat dimulai lebih awal.

Ia juga menekankan pentingnya monitoring triwulanan sesuai PP 12/2019 untuk mengontrol ritme belanja OPD.

Evaluasi kinerja perlu dilakukan secara berkala, termasuk memberi perhatian khusus pada OPD dengan realisasi rendah.

Perencanaan kerja juga harus dibuat realistis, tidak menumpuk pekerjaan pada triwulan IV yang selama ini menjadi pola buruk serapan anggaran daerah.

Untuk tahun anggaran 2026, Iffan menyarankan Pemkab Jember menerapkan pola belanja yang lebih merata dengan target serapan per triwulan yang wajib dicapai setiap OPD.

Pemberian insentif dan disinsentif kinerja juga dinilai penting agar OPD terdorong memperbaiki ritme kerja.

“Kalau persiapan diperkuat sejak awal tahun dan pengadaan dipercepat, maka penumpukan pekerjaan di akhir tahun bisa dihindari,” pungkasnya. (dhi/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #Unmuh Jember #OPD Jember #Serapan APBD