Radar Jember - Praktik sunat perempuan masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember.
Meski tindakan tersebut dilarang secara medis maupun dalam regulasi nasional.
Praktik yang dilakukan oleh dukun bayi maupun oknum bidan itu dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan perempuan.
Fakta tersebut terungkap dalam kegiatan Advokasi Penguatan Komitmen Pemkab Jember dan Tokoh Agama dalam Penghentian Praktik Sunat Perempuan (P2SP) yang digelar di Aula Bappeda Jember, Senin (24/11).
Acara ini diselenggarakan berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Puan Amal Hayati Jakarta, Tanoker Ledokombo Jember, serta UNFPA yaitu sebuah badan dari PBB untuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Bappeda, Dinsos P3AKP, penyuluh agama Kemenag Jember, serta aktivis perempuan dan anak.
Nurul Hidayah adalah Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Jember mengungkapkan, pihaknya menyebarkan kuesioner ke beberapa kecamatan.
Dari hasil yang masuk, sejumlah warga mengaku pernah melihat praktik sunat perempuan di berbagai lokasi.
Seperti Kaliwates, Mayang, Silo, Ambulu, Sukowono, dan beberapa kecamatan lain.
“Jadi praktik ini tidak hanya di desa saja, di kota juga ada,” paparnya.
Menurut laporan warga, praktik itu dilakukan oleh dukun bayi dan oknum bidan.
Bentuk tindakannya beragam, mulai dari memotong sebagian klitoris.
Menekan bagian vagina menggunakan uang koin, hingga mengoleskan ramuan seperti kunyit.
Farida dari Rahima, yang juga seorang penyuluh agama, turut memperkuat temuan tersebut.
Ia menyebut memiliki bukti lapangan setelah menerima pengakuan warga yang pernah menyaksikan praktik sunat perempuan di Kaliwates.
Sementara Mega, aktivis perempuan dan anak, juga menemukan kasus serupa dari penelitian dan kuesioner yang disebarkan ke panti asuhan dan kawasan Sukorambi.
Dalam forum itu, Farha Ciciek founder Tanoker Ledokombo, turut memberikan kesaksian pribadi.
Ia mengungkap pernah mengalami sunat perempuan saat masih kecil karena dianggap sebagai “perintah agama” oleh keluarganya.
Seorang penyuluh agama perempuan yang hadir juga menyampaikan pengakuan serupa. (dwi)
APA ITU SUNAT PEREMPUAN?
Tindakan melukai, menggores, memotong, atau mengubah bagian genital perempuan tanpa alasan medis. Sunat perempuan atau dikenal secara internasional sebagai Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C).
WHO, IDAI, Kemenkes, dan UNFPA menegaskan:
- Tidak meningkatkan kesehatan
- Tidak mencegah penyakit
- Tidak diperlukan secara medis
- Berpotensi menimbulkan komplikasi akut maupun jangka panjang
- Dampak secara kesehatan: infeksi vagina, disfungsi seksual, infeksi saluran
- 50% perempuan Indonesia pernah disunat (UNFPA–KemenPPPA 2021).
- Paling sering dilakukan saat bayi 0–1 tahun.
Beberapa negara telah menunjukkan upaya preventif dengan membuat aturan pelarangan FGM adalah Afrika, New Zealand, Perancis, Mesir, dan Australia.
- Di Australia pada Mei 2014, terdapat RUU Crimes Amendment Bill 2014 mengenai FGM dan menaikkan hukuman menjadi 21 tahun pada siapa pun yang dinyatakan bersalah.
- Di Indonesia sunat perempuan pernah dilarang melalui Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Departemen Kesehatan RI. Namun, lewat Permenkes tahun 2010 yang mengatur khitan/sunat perempuan sebagai praktik yang bisa dilakukan tenaga kesehatan tertentu
- Sementara, tahun 2014, Pemenkes tersebut dicabut. Secara hukum tidak ada pedoman resmi pemerintah yang mengatur atau melegitimasi sunat perempuan
- Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, pelaksanaan dari Undang‑Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: secara tegas menghapus praktik sunat perempuan. Pasal 102 huruf a menyatakan bahwa praktik tersebut dihapus sebagai bagian dari kebijakan kesehatan reproduksi anak.
Status Hukum
- Dilarang secara resmi melalui PP No. 28 Tahun 2024.
- Termasuk tindakan yang melanggar HAM & membahayakan anak.
- Tenaga kesehatan dilarang melakukan praktik sunat perempuan.
Sumber: diolah dari berbagai sumber.
Editor : Imron Hidayatullahh