KEPATIHAN, Radar Jember – Misteri pencurian mobil Daihatsu Sirion di Perumahan Taman Intan, Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, akhirnya tuntas terungkap.
Tersangka berinisial M, purnawirawan TNI AD sekaligus tetangga korban, ternyata nekat mencuri lantaran sakit hati, ia mengaku kecewa karena pernah diminta mengajari korban mengendarai mobil, namun jasanya tak pernah dibayar.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengatakan, motif pelaku adalah sakit hati.
Kasus ini sudah terang dan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
Seperti diketahui, aksi nekat tersangka terjadi Senin malam (8/9).
Mobil korban yang terparkir di halaman rumah lenyap sekitar pukul 21.30.
Rekaman CCTV menunjukkan sosok pria berjaket hitam mondar-mandir sebelum mobil dibawa kabur, video itu viral di media sosial dan menjadi kunci identifikasi hingga polisi berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam.
Dalam penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit mobil Daihatsu Sirion milik korban, satu kunci palsu yang dipakai pelaku, satu jaket warna hitam sesuai rekaman CCTV, serta STNK dan BPKB kendaraan tersebut.
Ironisnya, pelaku bukan orang baru di mata penegak hukum.
Ia tercatat sebagai residivis kasus kepemilikan senjata api ilegal. Status itu membuat kasus terbarunya semakin mencoreng nama baik dan akan memperberat pertimbangan hukum di pengadilan.
Meski motifnya bermula dari persoalan pribadi, konsekuensi hukum tetap menanti.
Kapolres Jember menegaskan tak ada alasan pembenar untuk tindakan kriminal.
“Sekalipun karena sakit hati, perbuatan itu tetap melanggar hukum,” pungkasnya. (dhi/nur)
Editor : M. Ainul Budi