Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perda Tembakau Jember Sudah 22 Tahun, DPRD Desak Revisi agar Petani Tak Terus Merugi

Sidkin • Selasa, 23 September 2025 | 13:00 WIB

SEGERA REVISI: Petani memanen tembakau di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kaliwates, awal pekan lalu. DPRD Jember sepakat agar Perda Pertembakauan segera direvisi.
SEGERA REVISI: Petani memanen tembakau di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kaliwates, awal pekan lalu. DPRD Jember sepakat agar Perda Pertembakauan segera direvisi.
 

Radar Jember - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau kini sudah berusia lebih dari dua dekade.

Aturan yang seharusnya melindungi dan mengatur tata niaga tembakau itu juga dinilai sudah usang.

Tak hanya itu, perda ini juga dianggap tak lagi sesuai dengan keadaan dan tantangan zaman saat ini.

Jember, selama ini dikenal sebagai Kota Tembakau dan salah satu pemasok penting bagi industri rokok, kini menghadapi tantangan cukup berat.

Harga jual yang tak menentu, biaya produksi yang terus melonjak, hingga tekanan cukai yang memukul industri.

Petani, aktivis, hingga DPRD menilai revisi perda harus segera dilakukan.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengaku bisa merasakan keresahan petani.

Menurut Candra, biaya operasional budi daya tembakau saat ini sangat tinggi, terutama karena petani tidak mendapat pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, gudang rokok besar masih belum membuka pembelian sehingga harga masih oleh spekulan.

Candra menambahkan, persoalan tidak hanya berhenti pada harga.

Besarnya tarif cukai rokok juga ikut menekan perusahaan untuk mengurangi produksi.

Di tengah gempuran rokok-rokok ilegal saat ini, mereka juga mengurangi penerimaan pasokan petani tembakau.

Alhasil, kondisi makin sulit.

Sebagian perusahaan menahan jumlah produksi, bahkan terancam gulung tikar.

Oleh karena itu, butuh dukungan bersama agar petani di Jember lebih berdaya.

Termasuk, lanjutnya, ada solusi pemberantasan rokok-rokok ilegal di Jember.

Ia menegaskan bahwa DPRD saat ini sedang memfinalisasi Perda Perlindungan Petani.

Namun, sifatnya masih umum dan belum menyentuh secara spesifik persoalan pertembakauan.

“Kami sepakat perlu didorong revisi Perda Pertembakauan Nomor 7 tahun 2003,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono menilai, perda yang ada sudah selayaknya dievaluasi.

Sehingga lebih sesuai dengan kondisi terkini.

“Kami sepemikiran dan sepakat. Insyaallah semangatnya sama, kalau bisa ini akan jadi program masuk ke program Bapemperda tahun depan,” jelasnya.

Menurut Hanan, tahun ini Bapemperda masih fokus pada penyelesaian perda yang sudah diparipurnakan.

Sehingga pembahasan revisi perda tembakau kemungkinan dimasukkan dalam agenda tahun depan. (kin/nur)

 

Tentang Perda Pengusahaan Tembakau:

  1. Perda tentang Pengusahaan Tembakau dibuat 2003 atau sekitar 22 tahun silam.
  2. Keberadaan dan serapan tembakau rakyat oleh perusahaan cukup rendah.
  3. Tembakau juga telah tidak dijatah pupuk subsidi, sehingga perlu penyesuaian mengingat biaya produksi juga tinggi.
  4. Sejumlah pihak mendorong agar ada revisi Perda tentang Pengusahaan Tembakau.
  5. Rencananya, paling lambat tahun 2026 atau setelah 23 tahun, Perda Tembakau sudah harus direvisi.

 

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#tembakau #Jember #DPRD jember #perda