Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

BPKP Jatim Ingatkan Proses Hibah 47 Hektare Tanah di Jember Harus Akuntabel dan Sesuai Aturan

Sidkin • Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:45 WIB
KONSULTASI: Perwakilan BPKP Jatim menemui Pansus Pelepasan Aset DPRD Jember, pekan lalu.
KONSULTASI: Perwakilan BPKP Jatim menemui Pansus Pelepasan Aset DPRD Jember, pekan lalu.

Radar Jember – Rencana hibah aset tanah milik Pemkab Jember kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur juga mendapat perhatian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Proses hibah lahan yang bakal digunakan untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) itu diminta berjalan sesuai prosedur.

BPKP menekankan akuntabilitas selama proses peralihan tersebut.

Kepala Perwakilan BPKP Jatim Abul Chair menyampaikan, seluruh pihak terkait perlu memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan kepatutan.

Hal itu untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Dengan demikian, penting memastikan proses hibah mengacu pada aturan yang berlaku.

Dia menegaskan, hibah aset negara dimungkinkan sepanjang sesuai dengan aturan perundangan.

Karena aset negara, maka harus dikelola secara tertib dan sesuai regulasi.

"Jika proses perencanaan hingga pengalihan hak dilaksanakan secara benar, niat baik ini insyaallah bisa dijaga akuntabilitasnya dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, pekan lalu.

Abul Chair menambahkan, sebelum hibah dilakukan, perlu dipastikan adanya kebutuhan nyata dari pihak yang mengajukan.

Dalam hal ini Polda Jatim.

Menurutnya, mekanisme hibah harus berawal dari pengajuan proposal resmi, diverifikasi, dan disesuaikan dengan peruntukan.

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa aset yang diminta memang benar-benar ditujukan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan umum. Bukan untuk kepentingan lain,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya tanggung jawab penerima hibah setelah aset dialihkan.

Jika peruntukan awal hibah untuk pembangunan SPN, namun di tengah jalan terjadi perubahan pemanfaatan, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penerima.

“Sejak awal sudah jelas peruntukannya untuk SPN. Jika kemudian digunakan untuk hal lain, maka itu di luar ketentuan. Namun tetap ada kewajiban kami untuk memantau agar sesuai dengan tujuan yang diusulkan,” pungkasnya. (kin/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Pemkab Jember #Hibah tanah dicabut #Aset Pemkab #Jember Berbagi #Sekolah Polisi Negara (SPN) #BPKP Jatim