Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jangan Jadi Agenda Politik Birokrasi demi Percepatan, Libatkan Akademisi dan Masyarakat dalam Pembahasan Raperda Jember

M Adhi Surya • Senin, 26 Mei 2025 | 14:00 WIB
Dr Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unmuh Jember.
Dr Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unmuh Jember.

Radar Jember - Kepala Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Muhammadiyah Jember, Dr Iffan Gallant El Muhammady, menilai stagnasi legislasi daerah sebagai cerminan rendahnya produktivitas dan efektivitas tata kelola pemerintahan lokal.

Berdasarkan analisis regulasi sejak 2020 hingga 2024, Jember hanya berhasil menetapkan 13 produk hukum daerah, terdiri atas delapan peraturan daerah (perda) dan 5 peraturan bupati (perbup).

Dari jumlah tersebut, hanya empat peraturan atau sekitar tiga persen yang secara langsung menyasar kepentingan publik.

Seperti fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pengaturan retribusi publik.

“Sebagian besar regulasi yang dihasilkan lebih fokus pada penguatan struktur kelembagaan birokrasi ketimbang menjawab isu-isu strategis masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, dominasi pendekatan administratif dalam legislasi memperlihatkan adanya disorientasi dalam perumusan kebijakan publik.

Indikasi stagnasi terlihat jelas pada data tahun 2021, di mana hanya satu perda yang berhasil disahkan.

Meskipun jumlah bukan satu-satunya tolok ukur, minimnya output tersebut menjadi alarm serius di tengah banyaknya kebutuhan regulasi yang belum terpenuhi.

“Efektivitas legislasi tidak hanya soal berapa banyak yang disahkan, tapi seberapa relevan dan berdampak regulasi itu terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Lebih jauh, DPRD Jember tercatat menerima 21 usulan Raperda untuk tahun 2025.

Namun ironisnya, 17 di antaranya adalah sisa usulan dari tahun 2024 yang belum dibahas tuntas.

Dengan kata lain, sekitar 81 persen Raperda tahun depan adalah backlog.

Kondisi ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam perencanaan legislasi, mulai dari aspek teknis, alokasi waktu, hingga koordinasi politik.

Menurutnya, mandeknya pembahasan Raperda tak bisa dipisahkan dari rendahnya kualitas naskah akademik dan minimnya proses pembahasan substantif.

Ia menekankan bahwa ukuran produktivitas bukan hanya kuantitas, tapi ketercapaian serta dampaknya bagi masyarakat luas.

Sebagai solusi, ia mendorong adanya reformasi Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang berorientasi pada kebutuhan publik, bukan rutinitas administratif.

Pelibatan akademisi dan masyarakat sejak awal, terutama dalam penyusunan naskah akademik, menjadi krusial agar regulasi yang dihasilkan berbasis bukti dan kontekstual.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), namun dengan tetap menjaga kualitas substansi Raperda.

Ia mengusulkan agar DPRD memprioritaskan empat Raperda baru tahun 2025 yang menyangkut isu-isu strategis seperti pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan, cadangan pangan, dan sistem jaringan utilitas terpadu (SJUT).

“Sudah saatnya dilakukan audit legislatif tahunan agar masyarakat dapat menilai kinerja DPRD secara transparan. Raperda tidak boleh hanya menjadi agenda politik birokrasi. Ia harus menjadi alat kebijakan publik yang progresif, berpihak pada rakyat, dan berdampak nyata,” pungkasnya. (dhi/nur)

 Baca Juga: Kreatif, Inovasikan Cookies Antidiabetes, Dua Siswi SMA Nuris Jember Ini Jadi Juara Favorit Olimpiade Esai Nasional

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Pemkab Jember #Unmuh Jember #Raperda #Kabupaten Jember #Prolegda #DPRD jember