Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Retribusi Parkir Jember 2025 Seret Lagi, PAD Parkir Baru Tercapai Rp 450 Juta, Simak Datanya!

Mega Silvia RJ • Minggu, 25 Mei 2025 | 03:17 WIB
BERTUGAS: Juru parkir Pemkab Jember menjaga kendaraan yang sedang parkir di depan pertokoan Jalan Trunojoyo Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates, Jember, Kamis (22/5). (YULIO FA/RADAR JEMBER)
BERTUGAS: Juru parkir Pemkab Jember menjaga kendaraan yang sedang parkir di depan pertokoan Jalan Trunojoyo Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates, Jember, Kamis (22/5). (YULIO FA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Retribusi atau pungutan parkir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember 2024 ternyata sangat jauh dari target.

Persentase capaiannya bahkan hanya 8,6 persen.

Padahal, retribusi parkir merupakan bagian penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Jember.

Tahun 2025 ini, realisasi retribusi parkir Jember berpotensi memiliki nasib sama dengan tahun lalu.

Artinya penerimaan PAD dari sektor parkir tak memiliki hasil yang memuaskan.

Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya menjelaskan, penurunan tajam itu terjadi sejak diberlakukannya sistem penarikan retribusi parkir harian.

Atau sejak Perda Jember Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan.

Beberapa tahun sebelumnya, retribusi parkir Jember dilakukan dengan sistem berlangganan melalui pembayaran di Samsat.

Sistem penarikan retribusi parkir berlangganan kala itu bahkan pernah melampaui target.

Hingga Maret 2025, penerimaan retribusi parkir Pemkab Jember baru tercapai sekitar Rp 450 juta.

"Tri wulan pertama, Rp 150 juta per bulan," beber Agus kepada Jawa Pos Radar Jember, Kamis (22/5).

Namun, Dishub Pemkab Jember tidak membeberkan jumlah target PAD dari retribusi parkir 2025.

"Masih belum ada (target, Red)," sebutnya.

Sebelumnya, Agus mengatakan, dengan melihat kondisi tersebut cukup terseok-seok jika berpatok pada target.

"Sangat sulit kalaupun nanti ada target yang harus kami capai," katanya dalam hearing dengan Komisi C DPRD Jember 6 Maret lalu.

Lima tahun terakhir, penarikan retribusi parkir Jember dilakukan dengan sistem berlangganan. Kecuali pada 2024 dan 2025.

Data Dishub Jember menunjukkan, pada 2020 saat Jember masih menerapkan retribusi parkir berlangganan capaiannya melebihi target.

Dari target Rp 7,95 miliar, penerimaan retribusi parkir terealisasi Rp 10,7 miliar atau 134,48 persen.

Pada 2021 dari target retribusi parkir Rp 11,3 miliar bisa tealisasi Rp 10,56 miliar atau 93,15 persen.

Mulai menurun pada 2022, dengan target PAD dari retribusi parkir Rp 12,37 miliar tercapai Rp 10,5 miliar atau 84,87 persen.

Target penerimaan retribusi parkir 2023 tak ada perubahan dengan 2022. Capaiannya Rp 10,6 miliar atau 85,77 persen.

Lantas pada 2024 sistem retribusi parkir Jember berubah pada penarikan harian, targetnya justru diperbesar.

Dari terget retribusi parkir Rp 19,87 miliar hanya terealisasi Rp 1,7 miliar atau 8,6 persen. Ini menjadi yang terkecil.

Perbandingan Pendapatan Retribusi Parkir Jember 2020–2024

Berikut capaian PAD dari retribusi parkir Jember lima tahun terakhir:

2020: Target Rp 7,95 miliar – Realisasi Rp 10,7 miliar (134,48%)

2021: Target Rp 11,3 miliar – Realisasi Rp 10,56 miliar (93,15%)

2022: Target Rp 12,37 miliar – Realisasi Rp 10,5 miliar (84,87%)

2023: Target Rp 12,37 miliar – Realisasi Rp 10,6 miliar (85,77%)

2024: Target Rp 19,87 miliar – Realisasi Rp 1,7 miliar (8,6%)

Penurunan drastis mulai terlihat sejak peralihan sistem parkir dari berlangganan ke harian pada 2024. (sil)

Editor : Nur Hariri
#Pemkab Jember #Jember #DISHUB #retribusi parkir #PAD (Pendapatan Asli Daerah)