PLALANGAN, Radar Jember – Ada gumuk yang ditambang dan sempat menjadi rebutan, di Dusun Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat. Belakangan, tambang galian C itu diduga masuk kategori tambang ilegal. Oleh karena itu, ditutup oleh pemerintah desa (pemdes) setempat dan Polsek Kalisat.
Gumuk yang menjadi tambang galian C itu diketahui telah beroperasi cukup lama. Namun, diduga belum mengantongi izin. Lokasi itu juga menjadi rebutan dua kelompok keluarga. Lantaran itulah, lokasi itu ditutup sampai ada kejelasan status penambangan.
Kapolsek Kalisat AKP Bambang Hermanto mengungkapkan, sebelum dilakukan penutupan, wilayah galian C itu sempat diklaim dikuasai oleh dua keluarga, yakni keluarga MK dan MT. Kedua kelompok keluarga ini sama-sama mengklaim yang paling berhak atas tanah di gumuk tersebut. Permasalahan rebutan itu pun disebut sudah cukup lama. “Jauh sebelum saya menjabat di sini," ungkapnya, Jumat (31/1).
Bambang menguraikan, berjalannya sengketa antara dua keluarga itu bermula pada tahun 2023. Saat itu, MT diketahui belum memiliki surat yang menunjukkan keabsahan tanah gumuk miliknya, namun justru dimiliki oleh MK. "Kemudian, belum lama ini, Pak MT dapat info dari keluarganya, menyatakan tanah gumuk itu atas kepemilikan dia, dan mengusulkan diukur ulang ke desa. Tapi, ditolak sama MK, tidak mau mengukur ulang. MK memilih ke pengadilan saja," kata Bambang.
Dia juga mengungkapkan, polisi dan pemerintah desa setempat sempat berupaya memfasilitasi negosiasi kedua keluarga tersebut, tapi hasilnya buntu. "Karena banyak didatangi LSM, kami berembuk dengan kepala desa, menyepakati ditutup saja. Kalau ada yang masih beroperasi, ya, kami tindak," tegasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menyampaikan perkembangan galian C itu kepada pimpinannya di Polres Jember. Ia juga berencana mendalami lebih lanjut status perizinan galian C itu, yang ditengarai ilegal. "Kami baru sebatas melakukan penutupan dulu. Kaitan izin ini kami belum tahu. Tapi, akan kami dalami lagi nanti," pungkas Bambang.
Penting diketahui, menjamurnya aktivitas tambang galian C di Jember membuat banyak gumuk yang habis tak tersisa karena diambil batu dan tanahnya. Padahal, tidak semua galian C itu mengantongi izin. Banyak penambang yang beroperasi secara ilegal.
Galian C ilegal ini tak hanya merugikan masyarakat lantaran dampak kerusakan alam sekitarnya. Namun, juga merugikan pemerintah daerah karena tidak ada retribusi yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini juga pernah disoroti oleh Anggota Komisi C DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, saat rapat dengar pendapat di DPRD, pekan lalu (3/1).
Menurutnya, selama ini penambang yang mengambil pasir dan batu tidak ada kontribusi ke masyarakat maupun pemda. "Saya lihat pola pikir mereka, lebih enak bayar ke oknum. Jadi, pemerintah harus hadir. Mereka harus memiliki izin resmi dan berkontribusi kepada PAD kita. Kalau PAD semakin besar, maka keleluasaan pembangunan semakin banyak," imbuh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember itu. (mau/c2/nur)
Editor : M. Ainul Budi