Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Jadi OPD Paling Banyak Sedot Dana Belanja Pegawai

Radar Digital • Jumat, 6 Oktober 2023 | 16:40 WIB
"Pemerintah sebenarnya telah komitmen dan memperhatikan pendidikan ini."  HADI MULYONO  Kepala Dinas Pendidikan Jember
"Pemerintah sebenarnya telah komitmen dan memperhatikan pendidikan ini." HADI MULYONO Kepala Dinas Pendidikan Jember

SUMBERSARI, Radar Jember – Pemkab Jember perlu memelototi anggaran untuk belanja pegawai lebih jeli lagi. Itu karena belanja pegawai melebihi pagu anggaran. Bisa jadi, selain karena hal wajib seperti gaji, pemberian dana tunjangan dan insentif lebih besar. Bisa juga karena ada hal yang di luar perencanaan.

Besarnya kebutuhan belanja pegawai sudah mencapai Rp 1,5 triliun atau sekitar 30,84 persen. Ketentuan batas maksimal 30 persen dari APBD Jember Rp 4,11 triliun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan. Berikutnya juga ada Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang batas maksimal belanja pegawai pemerintahan maksimal 30 persen.

Seperti diketahui, belanja pegawai ini meliputi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jember. Baik mereka yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, meliputi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember.

Dari persentase itu, Dinas Pendidikan menjadi OPD nomor wahid yang menyedot dana belanja pegawai paling besar, mencapai Rp 700 miliar. Itu karena jumlah pegawainya juga banyak. "Paling banyak memang di Dinas Pendidikan, untuk guru dan tenaga kependidikan itu saja sudah sekitar Rp 700 miliar," kata Hadi Mulyono, Kepala Dinas Pendidikan Jember.

Kondisi demikian dinilai Hadi masih wajar. Dia meyakini pemerintah daerah telah berupaya untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai itu, dengan tetap memperhatikan rambu-rambu atau regulasi yang ada. "Anjuran Kemendagri maksimal 30 persen. Kita sudah 30 persen koma sekian, lebih sedikit lah. Artinya, masih sesuai dengan ketentuan itu," sebutnya.

Lebih jauh Hadi menyebut, pemerintah daerah telah memprioritaskan sektor pendidikan sejak tahun 2021, 2022, dan 2023, dengan mengalokasikan anggaran mencapai 24 persen dari APBD Jember. Keseluruhan dana itu banyak dilarikan untuk gaji, tunjangan, serta insentif.

Seperti untuk ASN pendidikan, ada pemberian hak gaji dan tunjangan, lalu yang non-ASN mendapat tunjangan profesi melalui SK bupati. Untuk non-ASN yang tidak mendapat tunjangan profesi, tetapi diberikan dana insentif daerah.

Sementara itu, PPPK mendapatkan hak gaji dan hak TPP-nya, dan yang bukan PPPK, termasuk GTT/PTT, digaji melalui SK bupati berdasarkan masa pengabdian. Di samping itu, juga ada insentif guru PAUD total mencapai Rp 34 miliar dan SK bupati untuk GTT/PTT yang mencapai Rp 93 miliar.

Kemudian, terkait sarana dan prasarana ada yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). "Artinya, pemerintah sebenarnya telah komitmen dan memperhatikan pendidikan ini," jelas Hadi.

Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo mengaku kaget dengan beban belanja pegawai di pemda yang terus membengkak, bahkan telah over itu. "Ini yang kita kritisi. Belanja pegawai sudah jor-joran, tapi pemenuhan jumlah pegawai masih pas-pasan. Seperti guru ini kan masih kurang," gerutunya.

Dia menyinggung gelombang pensiun PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Jember yang mencapai 900-an guru di tahun 2023. Jumlah itu seharusnya dapat diimbangi dengan pengisian baru yang jumlahnya sama atau minimal mendekati. "Yang terjadi justru jomplang, yang kosong 900-an posisi, kuota PPPK guru cuma 26 posisi. Harusnya sama, atau minimal mendekati," ketus Ipung, sapaan akrabnya.

Dia meminta Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan BKPSDM Jember untuk memerinci secara detail kebutuhan guru baru dan guru yang telah memasuki purnatugas. Agar dapat dimasukkan dalam usulan rekrutmen PPPK berikutnya dan menjadi peluang untuk mengakomodasi kepentingan para guru honorer. (mau/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#anggaran belanja pegawai #dispendik