BACA JUGA : BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Seperti diketahui, program pemberian insentif guru mengaji ada pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember. Program itu telah masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023. Namun, untuk sementara waktu para guru mengaji harus ngaplo, karena insentif tak kunjung dicairkan. Bagian Kesra Pemkab Jember pun menjadi bulan-bulanan sejumlah anggota dewan lantaran alotnya penyaluran insentif guru mengaji, karena mengendap cukup lama. Hal itu terlihat kala unsur legislatif dan eksekutif ini melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi D DPRD Jember, Rabu (31/5).
Saat itu, sejumlah anggota Komisi D melempar beragam pertanyaan terkait alasan Kesra yang tak kunjung menyelesaikan tanggungannya, yakni menyalurkan insentif kepada sekitar 23.000 guru mengaji. Apalagi, itu sebagaimana yang diamanatkan oleh APBD Jember 2023 dengan alokasi mencapai Rp 39 miliar. "Kami beberapa kali menerima pertanyaan dari para guru ngaji. Kapan insentif ini dicairkan? Kalau seperti ini (molor-molor, Red) kesannya memberikan harapan palsu saja," ucap Gembong Konsul Alam, anggota Komisi D.
Legislator yang juga mengetuai Fraksi Nasdem DPRD Jember itu mengaku prihatin atas gagalnya pencairan tersebut. Padahal menurutnya, hal itu sudah menjadi janji pemerintah daerah, anggarannya sudah ready, dan para guru mengaji diberikan harapan di awal perencanaan.
Gembong menduga gagalnya pencairan itu memang disengaja dan tidak niat mencairkan. Ia bahkan mengingatkan Kesra agar tidak mempermainkan para guru mengaji dengan iming-iming harapan palsu selama ini. "Jangan diberi harapan palsu. Hati-hati, bisa kualat. Mohon ini benar-benar diperhatikan," tegasnya.
Kabag Kesra Pemkab Jember Achmad Mushoddaq mengungkapkan alasan dirinya tidak kunjung mencairkan insentif guru mengaji tersebut. Menurut dia, ada beberapa hal yang dinilainya memerlukan pembenahan. Salah satunya terkait kesesuaian pada penomoran kode rekening.
Petunjuk itu diperolehnya setelah Kesra meminta petunjuk dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jadi, ini masih dibenahi oleh BPKP. Biar tidak keliru dan yang menerima juga tidak keliru," katanya saat ditemui seusai RDP.
Sebelumnya, pihak Kesra Pemkab tak kunjung mencairkan insentif itu karena beberapa alasan. Alasan pertama, penyaluran itu disebut harus melalui OPD teknis, bukan di bagian Setda Kesra. Alasan berikutnya, pihak Kesra merasa memerlukan studi tiru ke beberapa Kesra daerah lain. Kemudian, masih meminta adanya legal opinion (LO) ke Bagian Hukum dan Kejaksaan Negeri Jember.
Setelah LO keluar, Kesra beralasan masih memintakan LO lagi ke Kejati Jawa Timur. Karena terasa diulur-ulur, Komisi D kemudian meminta kejelasan perkara itu dengan memanggil Kesra Pemkab Jember dalam RDP tersebut. Lagi-lagi didapati bahwa rencana penyaluran itu masih menunggu hasil dari BPKP.
Meski begitu, Mushoddaq enggan menguraikan lebih jauh. Ia hanya meyakinkan bahwa honor guru mengaji akan cair pada tahun 2023 ini, tepatnya setelah Perubahan APBD 2023, sekitar Agustus atau September mendatang. "Insyaallah, dicairkan setelah Perubahan APBD nanti," katanya menyudahi sambil beranjak meninggalkan awak media.
Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mencoba menguliti beberapa alasan yang dikemukakan Kesra tersebut. Menurut dia, jika alasan pertama dipaparkan karena Perbup tentang Bansos yang tidak membolehkan, namun faktanya pada penyaluran tahun 2021 dan 2022 bisa dilaksanakan.
Kemudian, alasan kedua yang disebutkan karena butuh LO, Kejari dan Kejati pun sudah memberikan LO dan memperbolehkannya. Tak sampai di situ, Ardi juga menguliti alasan Kesra yang sampai meminta petunjuk ke BPKP yang dianggapnya sebatas mengulur waktu. "Alasan yang dikemukakan Kesra ini terkesan mencari-cari pembenaran, berubah-ubah, dan mengulur-ulur waktu saja. Kok ya gak kasihan kepada para guru ngaji kita," katanya.
Anggota Fraksi Gerindra itu menambahkan, gagalnya pencairan insentif guru mengaji pada realisasi APBD awal ini juga memaksa posisi anggaran harus kembali disesuaikan. Jalan satu-satunya melalui pembahasan Perubahan APBD 2023 nanti. "Sangat disayangkan honor guru mengaji gagal dicairkan di APBD awal. Karenanya, kami akan terus kawal sampai PAPBD nanti," pungkas dia. (mau/c2/nur) Editor : Safitri