BACA JUGA : Zakat, Altruisme, dan Kepekaan Sosial di Media Sosial
Kalapas Bondowoso Dian Artanto mengatakan, secara keseluruhan ada 403 narapidana yang sedang menjalani masa tahanan. Bagi yang tidak diusulkan mendapatkan remisi, berarti tidak berkelakuan baik saat di dalam lapas. Selain itu, banyak pula warga binaan yang belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Dia menjelaskan, persyaratan mengajukan remisi pada tahun ini dinilai lebih mudah, jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Hal yang paling diutamakan dalam pengajuan adalah berkelakuan baik saat berada dalam penjara. Kemudian, minimal sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan. "Karena aturan sekarang juga berbeda dari yang sebelumnya,” katanya.
Proses pengusulannya juga sudah dilakukan secara daring. Dari pihak lapas ke pemerintah pusat, melalui Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Biasanya, keputusan remisi akan dikeluarkan beberapa hari sebelum Idul Fitri. Kemudian langsung diberikan kepada WBP, setelah melakukan salat Id bersama.
Dian juga menerangkan, pemberian remisi kepada WBP berupa pengurangan masa tahanan, jumlahnya tidak seragam. Ditentukan berdasarkan masa hukuman yang sudah dijalani. Mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Meski pengumuman remisi belum keluar, namun satu orang narapidana dipastikan bisa langsung bebas. Orang tersebut merupakan warga Bondowoso yang memang masa tahanannya sudah tinggal sedikit. “Setelah salat Id, kami langsung berikan remisi kepada warga binaan,” pungkasnya. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri