BACA JUGA : Atlet Usia Remaja Perlu Dirawat
Namun, upaya itu menemui jalan buntu. Sebab, korban, Sinowardi, ingin kasus pencurian yang menimpa dirinya tetap berlanjut sesuai prosedur hukum hingga ke persidangan meja hijau. Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, menyebut, pihaknya akan membantu terdakwa yang seorang difabel wicara dan tuli itu. “Kami upayakan agar tuntutan kepada terdakwa lebih ringan,” jelas dia.
Wira menambahkan, korban tetap bersikukuh perkara itu harus berlanjut ke sidang PN Jember. Sebab, salah satu syarat utama penyelesaian perkara tertentu dengan RJ adalah persetujuan permohonan maaf dari korban kepada pelaku. Namun, hal itu harus pupus. “Dalam persidangan nanti kami akan upayakan ada permohonan maaf dari korban kepada pelaku. Sehingga menjadi pertimbangan keringanan penuntutan,” bebernya.
Sebagai informasi, kasus itu terjadi pada 13 Agustus tahun lalu. Sutono diduga mencuri di rumah Sinowardi, sekitar pukul 21.50, di Desa Sukoreno, Kalisat. Padahal, jarak rumah terdakwa dan korban tak berjauhan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, terdakwa masuk ke rumah korban dari pintu depan yang tak terkunci. Sutono mengambil dua buah toa, lanjut masuk ke ruang tengah juga mengambil dompet berisikan STNK, SIM, dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban.
Anak korban terbangun dari tidur dan memergoki terdakwa. Namun, terdakwa yang juga kaget malah mengarahkan ketapel ke arah anak korban. Setelah itu, Sutono pun keluar sembari membawa dompet Sinowardi.
Wira menambahkan, berdasarkan kronologi itu, terdakwa yang mengalami tuli itu diduga sadar atas perbuatannya. “Tetapi, kondisi penyandang disabilitas itu bukan menjadi alasan penghapus maupun pembenar tindak pidana yang dilakukan. Mengingat terdakwa memiliki pikiran dan mental yang sehat,” pungkasnya. (faq/c2/bud) Editor : Safitri