BACA JUGA : Polres Jember Diminta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Renovasi Rumah
Bahkan, rumahnya pun belum jadi 100 persen. Lantaran si kontraktor yang hilang entah ke mana kabarnya. Kini, kasus itu sudah masuk ke pihak kepolisian. Kuasa hukumnya, Ihya Ulumiddin, menyebut, laporan itu sudah diterima oleh pihak Polres Jember.
Namun, sudah dua bulan sejak dilaporkan sampai saat ini kasus itu belum ada kabar menggembirakan bagi Dwi Hertiningsih. “Padahal pemeriksaan pelapor dan terlapor sudah dilakukan penyidik Tipiter Polres Jember,” katanya, Selasa (14/2) kemarin.
Pihaknya mendesak kepolisian untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut. Udik, sapaan akrab Ihya, meminta polres memeriksa lagi saksi-saksi tambahan. Sebab, menurut Udik, saksi yang diminta pihak penyidik sebelumnya masih sakit. “Ini agar segera selesai dan segera naik ke tahap berikutnya, yakni penyidikan. Karena sudah jelas ada korban dan kerugian. Jadi, jangan ragu menetapkan tersangkanya,” tuturnya.
Udik mengaku, kliennya mengalami kerugian materi maupun nonmateri. Sebab, kontraktor yang mengerjakan renovasi rumah kliennya tersebut tidak bertanggung jawab dan justru membawa kabur anggaran perbaikan rumah itu.
Belum lagi, material bangunan juga menumpuk tak terurus, sehingga mengganggu penghuni perumahan dan tetangga sekitar. Bahkan, kliennya sempat ditegur oleh RT atas kondisi itu. “Selama menunggu proses renovasi selesai, klien saya juga menyewa rumah dan akan habis masa sewanya dalam waktu dekat ini. Sehingga menjadi beban keuangan tambahan,” jelasnya.
Menurut dia, kasus itu mencuat saat kontraktor lari dari tanggung jawab. Padahal terlapor memiliki tanggungan menyelesaikan renovasi rumah kliennya di Perumahan Jawa Asri, Jalan Sumatera, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. Perbaikan rumah mulai dikerjakan sekitar Agustus 2022 lalu dan seharusnya selesai tiga bulan kemudian. Namun, kontraktor kabur dan membawa lari uang renovasi yang telah dipercayakan kepadanya. Bahkan, upah tukang yang mengerjakan perbaikan rumah juga diembat oleh pria berinisial A dan S, kontraktor tersebut.
“Total nilai renovasi rumah sebesar Rp 94 juta lebih. Namun oleh terlapor baru dikerjakan 20 persen saja, atau sekitar Rp 22 juta. Sisanya dibawa kabur dan hingga kini tidak ada iktikad untuk menyelesaikan tanggung jawabnya,” jelas Udik.
Rupanya, perbuatan terlapor tak hanya merugikan kliennya. Tapi, juga pemilik toko bangunan di Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates. Pemilik usaha bahan bangunan tersebut juga mengungkapkan hal yang sama bahwa terlapor juga tak membayar. Padahal, telah mengirimkan material ke rumah kliennya yang direnovasi.
“Kami minta Polres Jember segera menyelesaikan perkara tersebut. Dan kami akan mengapresiasi jika kepolisian bertindak cepat mengusut kasus ini. Semoga Polri menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Jawa Pos Radar Jember berupaya mengonfirmasi Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Jember Eko Yulianto di Mapolres Jember. Namun, belum bisa ditemui. Informasi yang dihimpun, Eko Yulianto bersama jajaran lainnya, kemarin, sedang mengikuti rapat provinsi di luar kota. (faq/c2/bud) Editor : Safitri