JEMBER, RADARJEMBER.ID- Polres Jember diminta serius mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana renovasi rumah milik warga setempat. Karena sejak dilaporkan akhir November tahun lalu oleh kuasa hukum korban, hingga kini kasus tersebut masih jalan di tempat.
Kuasa hukum pelapor Ihya Ulumiddin memaparkan, laporan kasus itu telah diterima oleh polisi dengan nomor LP-B/426/XI/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, pada 25 November 2022 lalu. Lebih dua bulan sejak dilaporkan, sampai kini perkara itu belum ada perkembangan yang menggembirakan.
“Padahal pemeriksaan pelapor dan terlapor sudah dilakukan penyidik Tipiter Polres Jember,” katanya, Selasa (14/2).
BACA JUGA: Polres Jember Tangkap Penyebar Video Hoax Penculikan Anak di Gumukmas
Dia pun mendesak Polres Jember agar segera menyelesaikan perkara yang dialami kliennya tersebut. Salah satunya dengan kembali memeriksa saksi-saksi tambahan. Sebab, saksi yang diminta penyidik sebelumnya masih sakit.
“Ini agar lekas selesai dan segera naik ke tahap berikutnya, yakni penyidikan. Karena sudah jelas ada korban dan kerugian. Jadi jangan ragu menetapkan tersangkanya,” tutur Udik, sapaan akrabnya.
Udik mengaku, kliennya Dwi Hertiningsih, warga Jalan Raden Patah, Lingkungan Kebon Dalem, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, mengalami kerugian baik materi maupun nonmateri. Sebab, kontraktor yang mengerjakan renovasi rumah kliennya tersebut tidak bertanggung jawab dan justru membawa kabur anggaran perbaikan rumah itu.
Belum lagi, material bangunan juga menumpuk tak terurus, sehingga mengganggu penghuni perumahan dan tetangga sekitar. Bahkan, kliennya sempat ditegur oleh RT atas kondisi ini.
“Selama menunggu proses renovasi selesai, klien saya juga menyewa rumah dan akan habis masa sewanya dalam waktu dekat ini. Sehingga menjadi beban keuangan tambahan,” jelasnya.
Menurut dia, kasus ini mencuat saat kontraktor lari dari tanggung jawab. Padahal terlapor memiliki tanggungan menyelesaikan renovasi rumah kliennya di Perumahan Jawa Asri, Jalan Sumatera, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. Perbaikan rumah mulai dikerjakan sekitar Agustus 2022 lalu dan seharusnya selesai tiga bulan kemudian.
Namun, kontraktor kabur dan membawa lari duit renovasi yang telah dipercayakan kepadanya. Bahkan, upah tukang yang mengerjakan perbaikan rumah juga diembat oleh pria berinisial A dan S, kontraktor tersebut.
“Total nilai renovasi rumah sebesar Rp 94 juta lebih. Namun oleh terlapor baru dikerjakan 20 persen saja atau sekitar Rp 22 juta. Sisanya dibawa kabur dan hingga kini tidak ada itikad untuk menyelesaikan tanggung jawabnya,” jelas Udik.
Rupanya, perbuatan terlapor tak hanya merugikan kliennya saja, tapi juga pemilik toko bangunan di Kelurahan Tegalbesar, Kaliwates. Kata dia, pemilik usaha bahan bangunan tersebut juga mengungkapkan hal yang sama bahwa terlapor juga tak dibayar. Padahal, telah mengirimkan material ke rumah kliennya yang direnovasi.
“Kami minta Polres Jember segera menyelesaikan perkara tersebut. Dan kami akan mengapresiasi jika kepolisian bertindak cepat mengusut kasus ini. Semoga Polri menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Jember Eko Yulianto belum bisa dikonfirmasi. Saat Jawa Pos Radar Jember berupaya menemui di kantor polres, Eko sedang tidak ada di tempat. Konfirmasi lanjutan dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada respons.
Informasi yang diperoleh wartawan media ini (14/2) sekitar pukul 15.00, Eko bersama Kanit Pidum, Kasatreskrim dan Kapolres Jember, sedang mengikuti rapat tingkat provinsi di Banyuwangi. (*)
Reporter: Faqih Humaini
Foto : Faqih Humaini
Editor : Mahrus Sholih