BACA JUGA : Longsor, Dua Rumah Warga di Kecamatan Silo Jember Rusak Berat
Sidang di PN Jember kemarin dipimpin hakim tunggal Alfonsus Nahak. Dalam proses putusan, PN Jember menolak pemohon praperadilan Fahim. Dalam proses sidang, Alfonsus membacakan rangkaian tuntutan dari awal praperadilan dari pihak Fahim selaku pemohon. Tak hanya itu, seluruh pemberkasan bukti dari termohon juga secara singkat juga mulai dibacakan.
Dalam putusannya, Alfonsus menolak praperadilan pemohon Fahim Mawardi. "Karena pasal dan tuntutan yang ditunjukkan oleh pihak pemohon tidak tepat. Sehingga dengan hasil pertimbangan dari kami, maka permohonan praperadilan ditolak," ungkapnya.
Kuasa hukum termohon, Dewatoro S. Poetra, menegaskan, PN Jember menolak praperadilan dari pemohon. "Jadi, untuk hal ini, seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon Fahim tidak dikabulkan oleh hakim," ujarnya.
Dewatoro menambahkan, mengingat sidang praperadilan sudah selesai, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum atas kasus pencabulan Fahim terhadap para santriwatinya. "Sebelumnya proses hukum kami hentikan, karena kami menghormati sidang praperadilan," ujarnya.
Kuasa hukum dari pemohon, Edy Firman, menjelaskan, dirinya masih akan mengkaji hasil putusan praperadilan. Menurut Edy, jika putusan dari hakim tidak sesuai fakta persidangan, maka dirinya akan mengadu kepada Mahkamah Agung. "Kebetulan saya tidak hadir dalam sidang putusan, saya akan mempelajarinya dulu. Kalau misal putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan, maka saya akan mengadu kepada pengawas MA Komisi Yudisial. Dan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian akan kami adukan kepada Polda Divisi Propam," pungkasnya. (faq/c2/nur) Editor : Safitri