BACA JUGA : Perempuan di Bondowoso Culik Anak Majikannya untuk Mengemis di Tangerang
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember Suprihandoko menjelaskan, terkait Pengadilan Tinggi Agama Surabaya merilis angka tersebut perlu adanya peninjauan kembali. “Mengukur kualitas dalam suatu daerah itu harus dengan banyak proyeksi,” terangnya.
Menurutnya, mencantumkan angka jumlah diska atau pernikahan dini tidak lepas dari jumlah penduduk yang ada. Jumlah penduduk yang ada di Jember lebih banyak daripada Bondowoso, Lumajang, dan Banyuwangi. Dia menyebut, hal itu seharusnya menjadi tolok ukur dalam menempatkan jumlah diska pada data tersebut. “Dari 1.388 permohonan diska di Jember hanya 0,25 persen dari seluruh jumlah penduduk di Jember,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Meski begitu, dirinya tak mempermasalahkan angka tersebut. Namun, seharusnya jika mencatutkan angka diska tertinggi harus disertai dengan jumlah penduduk yang ada pada suatu daerah. Selain itu, dispensasi kawin yang ada di Jember juga sudah jalan terakhir. “Karena kebanyakan yang meminta diska itu yang sudah hamil di luar nikah,” bebernya.
Dari data Pengadilan Agama, di Jember angka diska dari tahun 2021 hingga 2022 mengalami penurunan. Tercatat di tahun 2021 sebanyak 1.417 permohonan. Namun, di tahun 2022 sebanyak 1.364 permohonan. Artinya, di Jember mengalami penurunan sebanyak 53 permohonan.
Suprihandoko mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menekan angka pernikahan dini. Salah satu faktor penting adalah pemberian edukasi di masing-masing desa dan kelurahan yang ada di Jember untuk menciptakan Jember ramah anak. “Kami akan sediakan layanan konseling tentang pernikahan yang ideal pada setiap desa dan kelurahan,” pungkasnya. (faq/c2/bud) Editor : Safitri