Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tidak Terima Jadi Tersangka Pencabulan, Kiai Fahim Gugat Polres Jember!

Safitri • Kamis, 19 Januari 2023 | 15:34 WIB
PROSES TERUS JALAN: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan, pengajuan praperadilan adalah hak tersangka.
PROSES TERUS JALAN: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan, pengajuan praperadilan adalah hak tersangka.
KEPATIHAN, Radar Jember – Nama Muhammad Fahim Mawardi dalam beberapa hari terakhir terkenal di jagat nyata maupun di media sosial (medsos). Itu setelah dirinya dilaporkan sang istri, dijadikan tersangka pencabulan, dan ditahan polisi. Atas kasus itu, Fahim melawan dengan menggugat Polres Jember.

BACA JUGA : Deformasi Batuan Lempeng Sangihe Akibatkan Gempa M6,3 di Gorontalo

Upaya melawan penetapan tersangka itu disampaikan penasihat hukum Fahim, Alananto. Dia menjelaskan, setelah polisi menetapkan Fahim sebagai tersangka dan menahannya, kini kliennya akan mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Pengajuan praperadilan itu dimaksudkan untuk menguji proses penetapan tersangka dan penahanan Fahim. Dalam kasus itu, Fahim tidak puas atas keputusan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santriwati.

Alananto membeberkan beberapa fakta yang dinilai subjektif dalam penanganan perkara tersebut. Seperti penerapan pasal yang dijeratkan terhadap tersangka dan korban yang dinilai masih cukup lemah. Selanjutnya, melalui praperadilan itu, hal itu akan diuji di PN Jember. Dia menambahkan, upaya penahanan terhadap kliennya juga dinilai terlalu dini. Pasal yang disangkakan dinilai cenderung dipaksakan.

Selain itu, Alananto menyebut, korban yang menurutnya diduga berinisial ANS tidak pernah merasa dicabuli. "Sekali lagi saya katakan, terlalu dini untuk melakukan upaya penahanan. Korban yang disampaikan oleh polisi yakni satu, perempuan berinisial ANS, yang notabene korban itu, sampai detik ini tidak pernah merasa dirugikan," katanya.

Dia juga menyebut, perempuan berinisial ANS yang ditetapkan sebagai korban itu justru merasa dirugikan dengan statusnya saat ini. Sebab, ANS dinilai secara sepihak dan dituduh sebagai korban. "Justru beliau (ANS, Red) merasa dirugikan terhadap fitnah-fitnah yang ada, karena dia merasa tidak pernah menjadi korban pencabulan," imbuhnya.

Sementara itu, Alananto menyebut, sebelumnya telah berkirim surat ke polisi agar tidak dilakukan penahanan terhadap Fahim. Hal itu didasarkan pada posisinya yang berstatus sebagai pengasuh pondok pesantren (ponpes). Selain itu, permohonan agar Fahim tidak ditahan karena orang tuanya sedang sakit.

"Kami sudah berkirim surat permohonan untuk tidak ditahan, karena Ustad Fahim mempunyai tanggung jawab besar di ponpes. Banyak santri dan santriwati yang butuh dampingan beliau. Kemudian, orang tua Ustad Fahim juga sakit jantung, dan sudah dilengkapi buktinya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan dari Kapolres Jember dan Kasat Reskrim," terangnya.

Berkaitan dengan itu, Alan menegaskan akan melakukan upaya hukum selanjutnya berupa uji materiil di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Dia menilai penahanan tersebut cenderung subjektif. Sebab, Fahim selama ini cukup kooperatif. "Pasal-pasal yang disangkakan juga sangat prematur. Ini yang akan kami uji materinya melalui upaya hukum. Tentu kami sudah diskusi dengan tim untuk melakukan upaya praperadilan. Demi mencari keadilan," tegas Alan.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, upaya hukum yang akan dilakukan tersangka bersama penasihat hukumnya merupakan hak. Dia mempersilakan siapa saja untuk melakukan praperadilan di PN Jember. "Itu hak mereka, jadi silakan saja," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pria itu dinilai oleh Yamini, kuasa hukum HA, pelapor, sebagai langkah maju bagi penegakan hukum. Sementara itu, kuasa hukum Fahim berpandangan lain dan menilai kasus itu selayaknya dihentikan. Sementara, hingga berita ini ditulis pukul 19.00, kemarin (18/1), polisi belum menyampaikan ke publik terkait penetapan Fahim sebagai tersangka. Pasal apa yang dipakai, bagaimana hasil visum, dan berapa jumlah korban juga belum dijelaskan ke khalayak umum. (mun/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #Pencabulan