BACA JUGA : Gas Kompor Bocor, Rumah Warga Sumberbaru Jember Ludes Terbakar
Catatan Jawa Pos Radar Jember, kenaikan UMK sejak tahun 2015 setiap tahunnya cukup signifikan. UMK kemudian tidak bergerak selama dua tahun pada saat korona menghantam Jember dan Indonesia. Pergerakan angka kenaikan UMK yang disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) itu pun setara dengan kenaikan UMK setahun. Padahal secara nyata, UMK selayaknya naik tiga kali lipat, mengingat dua tahun tidak ada kenaikan.
Kesepakatan Depekab untuk UMK tahun 2023 seperti hasil disampaikan ke DPRD Jember, kemarin. Dari hasil dua kali rapat pleno, kenaikannya disepakati sekitar 7 persen. Padahal, kenaikan UMK sejak tahun 2015 bisa sampai 8 persen bahkan 12 persen (baca grafis). Tetapi, Depekab Jember menyepakati angka 7 persen, meskipun buruh dan pekerja sudah dua tahun tidak merasakan kenaikan UMK.
Rencana kenaikan UMK tahun 2023 ini disampaikan anggota Depekab Jember Umar Faruk, kemarin. Menurutnya, Depekab sepakat nominal UMK tahun 2023 diproyeksikan naik sekitar 7 persen. Angka kenaikan 7 persen ini dari UMK tahun 2020, yang tetap dipakai tahun 2021 dan tahun ini. "Ada kenaikan (untuk UMK 2023, Red). Intinya disepakati sudah di atas dua juta lima ratus," kata Faruk.
Dia enggan menyebut lebih detail besaran UMK yang telah disepakati oleh Depekab Jember karena masih proses diusulkan ke gubernur. Namun, kesepakatan UMK itu menurutnya telah disodorkan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto dan sedang proses diajukan ke Pemprov Jatim atau ke Gubernur Jatim. "Dalam beberapa hari ini kita di Depekab akan kawal ke Pemprov. Insyaallah, 7 Desember 2022 nanti sudah turun keputusan gubernur," katanya.
Jika kisaran kenaikan UMK 7 persen, maka UMK tahun 2023 untuk Jember hanya akan naik sebesar Rp 164.896, setelah tiga tahun berlalu. Angka ini tidak begitu signifikan dibandingkan kenaikan tahun-tahun sebelum ada korona. UMK Jember 2023 bisa jadi Rp 2.520.558 atau naik dari UMK yang dipakai tahun 2020, 2021, dan 2022, yaitu Rp 2.355.662. Apabila rencana itu tidak jauh berubah, maka kenaikan UMK Jember setara dengan beras 15 kilogram.
Pria yang juga mengetuai DPC Sarbumusi Jember itu menambahkan, sebelum ada pleno Depekab, DPC Sarbumusi Jember sempat menyodorkan kenaikan hingga 9 persen. Namun, Faruk mengaku kehendaknya itu tidak bisa dipaksakan dan memilih menyepakatinya di forum Depekab untuk kemudian dikawal bersama ke gubernur. "Tentu kami tidak ingin egois, karena di Depekab sudah lengkap, ada berbagai unsur, pemerintahan, pengusaha, asosiasi buruh dan pekerja, hingga akademisi," bebernya.
Sebagaimana diketahui, UMK Jember sejak tahun 2020, 2021, hingga tahun 2022 istiqamah alias nyaris tidak ada kenaikan. Yakni nominalnya Rp 2,355.662. Depekab Jember pada medio Januari 2022 lalu sempat meminta revisi nominal UMK untuk dinaikkan menjadi Rp 2,400.000. Namun, usulan revisi itu tidak digubris oleh Gubernur Jatim.
Terpisah, anggota Depekab dari unsur pemerintahan, Disnaker Jember, enggan mengomentari lebih jauh perihal kesepakatan Depekab tersebut. Saat ditemui, Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Jember Lili Rismawati hanya mengutarakan bahwa pihaknya akan mengikuti apa-apa yang telah menjadi mufakat di internal Depekab. "Kami mengikuti saja, kemarin sudah disepakati," jawabnya singkat, kemarin.
Penting diketahui, Pemprov Jatim telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jatim tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 Tahun 2022 tentang UMP. Secara persentase Jember di bawah kenaikannya UMP Jatim, karena naik 7,8 persen dari tahun 2022. UMP Jatim naik sebesar Rp 148.677, dari angka 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244 untuk tahun 2023. (mau/c2/nur) Editor : Safitri