Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ayah Pemerkosa Putri Kandung di Jember Divonis 17 Tahun Penjara

Maulana Ijal • Rabu, 2 November 2022 | 23:53 WIB
RAMPUNG: Suasana dari luar ruangan sidang Candra PN Jember. Di dalamnya digelar sidang putusan kasus ayah kandung yang memerkosa anaknya selama empat tahun.
RAMPUNG: Suasana dari luar ruangan sidang Candra PN Jember. Di dalamnya digelar sidang putusan kasus ayah kandung yang memerkosa anaknya selama empat tahun.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Pria berinisial SG asal Kecamatan Sumbersari, terdakwa pemerkosa anak kandungnya, akhirnya divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (2/10) itu, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Perbuatan SG berlangsung selama empat tahun. Sejak 2014 hingga 2018 lalu. Kasus ini terkuak setelah istrinya sendiri memergoki perbuatan bejat itu di rumahnya. Terdakwa juga telah mengaku melakukan kejahatan tersebut 10 kali. Bertempat di rumahnya dan sesekali di hotel. Bahkan, terdakwa telah menganggap anak kandungnya itu sebagai kekasihnya.

BACA JUGA: Warga Jember Pemerkosa Anak Tiri Diganjar 15 Tahun Penjara

Awal melakukan pemerkosaan, usia korban masih sekitar 10 tahun. Saat itu, korban tengah mengenyam pendidikan tingkat dasar. Karena diancam, korban pun tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Hingga usia 14 tahun dan korban duduk di bangku SMP, perbuatan SG terus berlanjut. Setelah dipergoki oleh istrinya, SG pun diseret ke ranah hukum.

Atas putusan itu, terdakwa masih mikir-mikir. Apakah akan mengajukan banding atau menerimanya. Meski putusan itu sebenarnya lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, Penasihat Hukum SG, Naniek Sudiarti mengatakan, terdakwa kemungkinan besar menerima putusan tersebut. Oleh majelis hakim, SG diberi waktu satu pekan untuk berfikir atas vonis tersebut. "Tapi kemungkinan besar diterima," katanya.

Sidang putusan dipimpin langsung oleh majelis hakim Desbertua Naibaho di ruang Candra PN Jember. Naniek Sudiarti hadir langsung mengikuti sidang, sementara SG mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Ahmad Ma’mun

Editor   : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Pemerkosaan #Headline