24.9 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Warga Jember Pemerkosa Anak Tiri Diganjar 15 Tahun Penjara

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember mengganjar 15 tahun penjara terhadap SGY, pria yang didakwa memerkosa anak tirinya. Selain vonis penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa asal Kecamatan Kalisat, Jember, itu terbukti telah melakukan rudapaksa terhadap korban sejak 2015 lalu. Saat itu korban masih mengenyam pendidikan di kelas lima SD. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah korban ketika kondisi sedang sepi.

BACA JUGA: Kakek di Jember Tega Perkosa Cucu Sendiri hingga 10 Kali

Mobile_AP_Rectangle 2

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan aksi tersebut dua sampai tiga kali dalam sepekan. Hal itu dia lakukan selama kurang lebih tujuh tahun sampai korban masuk SMA pada April lalu. Bahkan, setiap usai melakukan aksi itu, terdakwa selaku mengeluarkan ancaman agar korban tidak bercerita kepada ibu kandungnya.

Karena tidak kuat korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Tidak lama setelah itu, Sugiyanto diseret ke ranah hukum.

Dalam sidang itu, hadir langsung JPU Natty Ayuningdiastuti Arif dan penasihat hukum terdakwa Naniek Sudiarti. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.

Penasihat hukum terdakwa, Naniek Sudiarti, menerima putusan tersebut. Sebab putusan itu dinilainya telah sesuai dengan perlakuan terdakwa. “Kami selaku kuasa hukum menerima putusan dari majelis hakim,” katanya. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Ahmad Ma’mun

Editor    : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember mengganjar 15 tahun penjara terhadap SGY, pria yang didakwa memerkosa anak tirinya. Selain vonis penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa asal Kecamatan Kalisat, Jember, itu terbukti telah melakukan rudapaksa terhadap korban sejak 2015 lalu. Saat itu korban masih mengenyam pendidikan di kelas lima SD. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah korban ketika kondisi sedang sepi.

BACA JUGA: Kakek di Jember Tega Perkosa Cucu Sendiri hingga 10 Kali

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan aksi tersebut dua sampai tiga kali dalam sepekan. Hal itu dia lakukan selama kurang lebih tujuh tahun sampai korban masuk SMA pada April lalu. Bahkan, setiap usai melakukan aksi itu, terdakwa selaku mengeluarkan ancaman agar korban tidak bercerita kepada ibu kandungnya.

Karena tidak kuat korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Tidak lama setelah itu, Sugiyanto diseret ke ranah hukum.

Dalam sidang itu, hadir langsung JPU Natty Ayuningdiastuti Arif dan penasihat hukum terdakwa Naniek Sudiarti. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.

Penasihat hukum terdakwa, Naniek Sudiarti, menerima putusan tersebut. Sebab putusan itu dinilainya telah sesuai dengan perlakuan terdakwa. “Kami selaku kuasa hukum menerima putusan dari majelis hakim,” katanya. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Ahmad Ma’mun

Editor    : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember mengganjar 15 tahun penjara terhadap SGY, pria yang didakwa memerkosa anak tirinya. Selain vonis penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa asal Kecamatan Kalisat, Jember, itu terbukti telah melakukan rudapaksa terhadap korban sejak 2015 lalu. Saat itu korban masih mengenyam pendidikan di kelas lima SD. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah korban ketika kondisi sedang sepi.

BACA JUGA: Kakek di Jember Tega Perkosa Cucu Sendiri hingga 10 Kali

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan aksi tersebut dua sampai tiga kali dalam sepekan. Hal itu dia lakukan selama kurang lebih tujuh tahun sampai korban masuk SMA pada April lalu. Bahkan, setiap usai melakukan aksi itu, terdakwa selaku mengeluarkan ancaman agar korban tidak bercerita kepada ibu kandungnya.

Karena tidak kuat korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Tidak lama setelah itu, Sugiyanto diseret ke ranah hukum.

Dalam sidang itu, hadir langsung JPU Natty Ayuningdiastuti Arif dan penasihat hukum terdakwa Naniek Sudiarti. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.

Penasihat hukum terdakwa, Naniek Sudiarti, menerima putusan tersebut. Sebab putusan itu dinilainya telah sesuai dengan perlakuan terdakwa. “Kami selaku kuasa hukum menerima putusan dari majelis hakim,” katanya. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Ahmad Ma’mun

Editor    : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca