BACA JUGA : Subsidi Listrik 450 VA Akan Dihapuskan?
Sejak awal, hutan beserta lahan yang dikelola oleh Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera di Desa Pakis dan sekitarnya tercatat besaran tanah seluas 447 hektare yang dibagi kepada 668 orang anggota koperasi. Hal itu berdasarkan SK Bupati Jember tentang penghapusan dan pelepasan tanah Ketajek kepada warga melalui koperasi Ketajek Makmur. Namun, dari 447 hektare tersebut, terdapat hutan cadangan yang tidak dibagi kepada masyarakat. Beberapa hari terakhir diketahui hutan cadangan tersebut dalam kondisi tertebang.
Ketua Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera Sirod mengatakan, dirinya telah melihat langsung lokasi hutan cadangan Ketajek tersebut setelah mendapat laporan dari anggota koperasi. Saat ditinjau ke lokasi, dia mendapati pepohonan telah roboh bekas ditebang. "Di sana kami juga temukan patok atau pembatas yang sudah terbagi-bagi per kotaknya. Setelah itu, saya cabut lagi patok tersebut," katanya.
Pihaknya sangat menyayangkan aksi penebangan hutan cadangan tersebut. Sebab, hutan cadangan yang dikelolanya selama ini dianggap sebagai penahan terjadinya longsor ketika hujan deras. Namun, ketika pepohonan tersebut ditebang, potensi longsor akan sangat besar. "Karena lokasinya sangat curam dan miring. Jadi, kalau itu ditebang, maka permukiman di bawah akan rawan kena longsor," imbuhnya.
Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui pasti siapa yang melakukan aksi penebangan tersebut. Menurutnya, semua anggota koperasi tengah mencari tahu pelaku penebangan tersebut. Sebab, tidak ada pihak lain yang berhak mengelola hutan itu kecuali pihak koperasi yang telah sah melalui SK Bupati Jember. "Kami juga belum tahu pasti siapa pelaku penebangan ini, karena tidak ada pihak lain yang berhak mengelola hutan ini, selain dari Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera," pungkasnya. (kr/mun/c2/bud)
Editor : Safitri