BACA JUGA : Merasa Diperlakukan Berbeda, Nikita Mirzani Tantang Polisi
Saat itu, pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan Jember dan BPKAD Jember awalnya mengumpulkan sekitar 30 pengusaha tambak di Balai Desa Kepanjen. Terlihat juga unsur Muspika Gumukmas beserta Komisi B DPRD Jember dan BPN Jember.
Dalam forum itu pula, pemerintah daerah mengutarakan, pemasangan patok itu untuk menertibkan tambak-tambak yang telah beroperasi, namun cacat prosedural dan merugikan masyarakat setempat. Seperti izinnya yang bodong, limbah yang dibuang serampangan, kerusakan sempadan pantai, hingga merugikan nelayan kala melaut.
Sayangnya, dari sekian pengusaha tambak yang diundang, kehadirannya hanya diwakilkan. Sementara, direktur atau bos-bos pemiliknya justru tidak hadir. "Saya pikir ini masih belum forum resmi. Kami akan minta audiensi dulu nantinya," kata Iswahyudi, salah satu perwakilan pengusaha tambak di sana yang merasa keberatan dengan rencana penertiban itu.
Menurutnya, selama ini pengusaha tambak hanya memanfaatkan lahan tidur yang tidak digunakan. Mereka mengaku mengantongi hak kelola sejak 3–4 tahun terakhir atas tanah pesisir tersebut. Termasuk mengenai keterlibatan pemodal besar yang mendanai mereka, para pengusaha tambak ini mengaku hanya menjalin mitra bersama investor. "Kami tidak menguasai, hanya mengelola," akunya.
Plh Kades Kepanjen Sulinda menyebut, pihak Pemerintah Desa Kepanjen sejak awal tidak tahu-menahu mengenai muasal berdirinya tambak-tambak tersebut. Sebab, pemerintah desa selama ini hanya sempat didatangi pengusaha tambak untuk keperluan surat pengantar pengajuan pinjaman ke bank. "Tidak ada perizinan atau apa, yang dikeluarkan pemerintah desa. Kita tidak bisa memberikan izin juga. Mungkin kalau mereka (pengusaha tambak, Red) itu ilegal, ya benar," katanya.
Dia juga meyakinkan bahwa di Pemdes Kepanjen, surat-surat yang katanya dikantongi pengusaha tambak itu sama sekali tidak teregister dalam pemerintahan desa, sebagaimana yang pernah diungkapkan pengusaha tambak bahwa mereka telah mengantongi izin. "Dulu yang mengajukan pinjaman bank itu orang desa sini. Tapi, setelah tambak beroperasi, kabarnya memang dimiliki orang luar daerah. Jadi, pengajuan surat itu dulu hanya menyuruh orang desa setempat," tambah dia.
Para pengusaha tambak di sana sepertinya bernyali. Mereka beroperasi dengan mengatasnamakan Perhimpunan Tambak Rakyat (PPR), atau tambak yang dikelola swasta dengan mengaryakan warga setempat. Namun diketahui, pekerja di tambak justru didapati banyak dari luar Jember. Seperti Situbondo, Banyuwangi, dan beberapa daerah lainnya.
Diduga Ada Bekingan di Balik Administrasi Bodong
Komisi B DPRD yang turut mengawal saat pemasangan patok kemarin juga mencurigai bahwa ada penyokong-penyokong besar yang mendanai 30-an tambak yang berjarak tidak lebih dari 20 meter dari bibir pantai tersebut. Kecurigaan ada yang sedang melindungi mereka juga dikuatkan dengan sejumlah pelanggaran yang mereka tabrak secara berjamaah tanpa rasa bersalah apalagi takut. "Negara ini punya hukum. Tidak bisa sewenang-wenang membuat tambak tanpa alas hak dan regulasinya yang benar," kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B, yang saat itu bersama Ghufron, anggota Komisi B.
Menurutnya, Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Kawasan Sempadan Pantai tegas menyatakan bahwa sempadan pantai harus sejauh 100 meter dari ombak tertinggi ke daratan. Namun, regulasi itu sepertinya mandul diterapkan ke penambak-penambak tersebut. Mereka terkesan dibiarkan dan ada yang melindungi dari balik layar.
DPRD, menurutnya, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah membentuk Tim Penertiban Sempadan Pantai dengan memulai langkah pemasangan patok-patok penegasan dan larangan tersebut. Dewan juga meminta semua elemen masyarakat ikut serta mengawasi berjalannya upaya dari tim bentukan Pemkab Jember tersebut. "Termasuk patok ini, apabila dicabut, siapa saja bisa dikenakan pidana. Dan untuk masyarakat kami mengharap ikut serta mengawasi," pinta David.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo mengatakan, pemasangan patok itu merupakan kelanjutan dari hasil pertemuan Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab Jember, yang diawali dengan sosialisasi ke pengusaha tambak. "Pemasangan patok ini biar masyarakat teredukasi bahwa tanah sempadan pantai itu pengelolaannya harus seizin pemerintah daerah," katanya.
Ketika kini tambak-tambak itu sudah tumbuh menjamur, pemerintah daerah menurutnya telah memberikan lampu hijau kepada para pengusaha tambak agar mereka patuh aturan. "Setelah pemasangan ini, kami berikan kesempatan satu kali panen. Kemudian, kami berikan teguran lagi, dan tindak lanjutnya kami rapatkan di internal tim nanti," kata Indra, yang juga anggota Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab Jember. (mau/c2/nur) Editor : Safitri