BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Sawit, Surya Darmadi Akan Dipulangkan ke Indonesia
Akibatnya, banyak masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Seperti ke sungai atau bahkan di satu lokasi di pinggir jalan raya. Hal tersebut yang sering kali membuat lingkungan kotor dan menimbulkan bau tidak sedap. Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah P3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember Sigit Boedi menuturkan bahwa total TPS yang ada di Jember berjumlah 33 lokasi. Menurutnya, jumlah tersebut kurang ideal. “Idealnya itu tiap desa memiliki TPS-nya sendiri. Terlebih untuk setiap kelurahan itu wajib memiliki TPS. Karena konsumsi sampah yang ada di masyarakat kota volumenya lebih banyak dibandingkan di desa,” paparnya.
Menurutnya, jika ada TPS resmi di setiap desa, akan lebih terkontrol untuk mengangkut sampah. Berbeda dengan sampah di TPS liar yang tidak akan diangkut oleh DLH. “Sering kami disalahkan karena banyak TPS liar. Kami tidak bisa mengangkut sampah di sana (TPS liar, Red), karena di tempat tersebut bukan tempat seharusnya membuang sampah,” ungkapnya.
Dalam pembuatan TPS, pihak DLH tidak dapat menentukan lokasinya langsung. Melainkan harus ada inisiatif dari pemerintah desa untuk mengajukannya kepada DLH. Terlebih, menurut Sigit, pihak desa yang lebih mengetahui lahan mana yang dimiliki oleh desa, yang kemudian dapat dijadikan TPS.
Sigit menuturkan, saat ini ada empat desa yang telah mengajukan usulan untuk dibuatkan TPS. Desa-desa tersebut berada di Kecamatan Panti, Puger, Balung, dan Jenggawah. Harapannya, ke depannya banyak desa dan kelurahan yang turut mengajukan lahannya untuk dijadikan TPS. Hal tersebut dapat membantu mengatasi persoalan perilaku membuang sampah sembarangan di tempat yang tidak seharusnya. (mg2/c2/dwi)
Editor : Safitri