Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gagal Curi Motor di Semboro, Warga Bangsalsari Jember Dihajar Massa

Maulana Ijal • Kamis, 31 Maret 2022 | 20:02 WIB
TERTANGKAP TANGAN: Polisi membawa pelaku curanmor yang tertangkap massa di Pasar Krempyeng Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro.
TERTANGKAP TANGAN: Polisi membawa pelaku curanmor yang tertangkap massa di Pasar Krempyeng Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Jelang Ramadan dan Idul Fitri, warga diimbau lebih berhati-hati. Karena aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kerap terjadi. Seperti peristiwa curanmor di Kecamatan Semboro ini.

Aksi curanmor itu terjadi di Pasar Krempyeng Dusun Babatan, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro. Berjarak sekitar satu kilometer dari Pasar Semboro. Ramainya pengunjung pasar tradisional itu rupanya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menggondol kendaraan.

Beruntung, aksi pencurian ini bisa digagalkan. Bahkan, pelaku sempat dihakimi oleh massa. Warga geram dengan ulah pelaku yang memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang saat itu sedang melakukan transaksi.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Maling di Jember Nekat Sembelih Sapi Dekat Rumah Korban

Pelaku babak belur. Namun, di tengah-tengah amuk masa tersebut, ada anggota Polsek Umbulsari yang rumahnya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) datang ke lokasi. Dia lantas mengamankan pelaku dari amuk massa, sehingga nyawa pelaku masih bisa diselamatkan.

Kanit Reskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya mengatakan, pelaku bernama Topo asal Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari. Hasil penyelidikan, ternyata pelaku pernah ditahan di Lapas Jember dalam kasus sabu-sabu.

Setelah keluar bukannya jera, tapi justru mengulangi kejahatan lagi. Jika sebelumnya tersandung penyalahgunaan narkotika, kali ini mencuri sepeda motor Vario Nopol P 2944 KX. “Barang bukti yang disita berupa sepeda motor dan kunci T. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” terang Anton. (*)

Reporter: Jumai

Fotografer: Polsek for Radar Jember

Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Jember #Pencurian