Keempat terdakwa ini terbagi menjadi dua berkas perkara. Berkas pertama terdakwa S dan MA. Sementara berkas kedua ada MA, MM, dan HH. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa itu, jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Khrisna Wilis dan Fauziyah Yuda. Keduanya merupakan Tim Ditresnarkoba Polda Jatim.
Dalam fakta persidangan, saksi mengatakan bahwa penangkapan terhadap keempat kades itu berangkat dari aduan masyarakat. "Kamis, 10 Juni lalu, pukul 00.17 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dilakukan oleh tim, sekitar tujuh orang dari Ditresnarkoba. Pelaku ditangkap di rumahnya, dengan alat bukti sabu berikut alat isap," kata saksi kepada majelis hakim, menyampaikan secara virtual.
Dalam BAP saksi pula, keduanya menjelaskan, barang bukti berupa masing-masing 0,77 gram dan 1,72 gram sabu itu dikonsumsi oleh keempat terdakwa. Bahkan dari keempatnya, ketiga terdakwa pernah mengisap sabu secara bersama-sama.
Didampingi oleh masing-masing penasihat hukumnya, keempat terdakwa sempat membantah beberapa narasi keterangan saksi. Namun, kemudian keempat terdakwa akhirnya mengakui. "Saya menyesal dan malu kepada warga saya," keluh S, saat mengikuti sidang dari Rutan Kelas II A Jember bersama tiga terdakwa lainnya. "Saya dipaksa untuk memakai sabu. Kalau tidak, saya ditempeleng," tambah MM.
Keempat mantan kades yang sempat dilantik pada akhir 2019 lalu itu juga membenarkan semua keterangan saksi di depan Majelis Hakim PN Jember yang saat itu diketuai oleh I Wayan Gede Rumega, dengan dua anggotanya Totok Yanuarto dan Sigit Triatmojo.
Atas keterangan saksi itu, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya itu juga tidak berencana mengajukan saksi yang meringankan. Hingga hakim memutuskan bakal berlanjut ke tahapan sidang berikutnya, yakni tuntutan. "Mohon waktu satu minggu untuk tuntutan," pinta Yuri, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember.
Akhirnya, majelis hakim kembali menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada pekan mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Reporter : Maulana
Fotografer : Maulana
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Ivona