30.4 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Empat Eks Kades Narkoba di Jember Jalani Sidang Perdana

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh empat oknum kepala desa (kades) nonaktif di Jember. Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu, keempat terdakwa masing-masing Kades Wonojati Muhammad Mukip (MM), Kades Tempurejo Muhammad Alwi (MA), Kades Tamansari Sugianto (S), dan Kades Glundengan Heri Hariyanto (HH).

Selama persidangan, keempat pria yang sempat dilantik menjadi kepala desa tahun 2019 itu mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember secara virtual. Pun halnya dengan jaksa dan penasihat hukum terdakwa yang juga mengikuti secara virtual. Sementara itu, majelis hakim berada di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Yuri, keempat terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. “Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya saat membacakan dakwaan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selama persidangan, PN Jember membagi keempatnya menjadi dua berkas perkara yang masing-masing berisi dua terdakwa. Berkas MM bersama HH, dan berkas S bersama MA. Saat penuntut umum membacakan dakwaannya, salah satu terdakwa sempat keberatan dengan dakwaan penuntut umum. Kendati begitu, keempat terdakwa tidak menyampaikan tanggapannya atas dakwaan itu.

Karena tidak ada tanggapan itu, sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Gede Rumega dengan dua anggotanya, Totok Yanuarto dan Alfonsus Nahak, itu akhirnya ditunda, dan dijadwalkan lagi pekan mendatang dengan agenda berbeda. “Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin mendatang (27/09). Dan sidang ditutup,” pungkasnya.

Sebagai informasi, keempat kades nonaktif yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba itu awal kali mencuat kala mereka sempat dijemput paksa oleh Tim Ditreskoba Polda Jatim dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,77 gram dari pelaku MA, dan 1,76 gram dari pelaku MM, Kamis (10/6). Lalu, kasus tersebut dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Jember (12/6), hingga berkasnya kembali dilimpahkan ke Kejari Jember. Kemudian, tiba di Pengadilan Negeri Jember hingga dilakukan sidang yang perdana.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh empat oknum kepala desa (kades) nonaktif di Jember. Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu, keempat terdakwa masing-masing Kades Wonojati Muhammad Mukip (MM), Kades Tempurejo Muhammad Alwi (MA), Kades Tamansari Sugianto (S), dan Kades Glundengan Heri Hariyanto (HH).

Selama persidangan, keempat pria yang sempat dilantik menjadi kepala desa tahun 2019 itu mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember secara virtual. Pun halnya dengan jaksa dan penasihat hukum terdakwa yang juga mengikuti secara virtual. Sementara itu, majelis hakim berada di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Yuri, keempat terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. “Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya saat membacakan dakwaan.

Selama persidangan, PN Jember membagi keempatnya menjadi dua berkas perkara yang masing-masing berisi dua terdakwa. Berkas MM bersama HH, dan berkas S bersama MA. Saat penuntut umum membacakan dakwaannya, salah satu terdakwa sempat keberatan dengan dakwaan penuntut umum. Kendati begitu, keempat terdakwa tidak menyampaikan tanggapannya atas dakwaan itu.

Karena tidak ada tanggapan itu, sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Gede Rumega dengan dua anggotanya, Totok Yanuarto dan Alfonsus Nahak, itu akhirnya ditunda, dan dijadwalkan lagi pekan mendatang dengan agenda berbeda. “Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin mendatang (27/09). Dan sidang ditutup,” pungkasnya.

Sebagai informasi, keempat kades nonaktif yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba itu awal kali mencuat kala mereka sempat dijemput paksa oleh Tim Ditreskoba Polda Jatim dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,77 gram dari pelaku MA, dan 1,76 gram dari pelaku MM, Kamis (10/6). Lalu, kasus tersebut dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Jember (12/6), hingga berkasnya kembali dilimpahkan ke Kejari Jember. Kemudian, tiba di Pengadilan Negeri Jember hingga dilakukan sidang yang perdana.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh empat oknum kepala desa (kades) nonaktif di Jember. Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu, keempat terdakwa masing-masing Kades Wonojati Muhammad Mukip (MM), Kades Tempurejo Muhammad Alwi (MA), Kades Tamansari Sugianto (S), dan Kades Glundengan Heri Hariyanto (HH).

Selama persidangan, keempat pria yang sempat dilantik menjadi kepala desa tahun 2019 itu mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember secara virtual. Pun halnya dengan jaksa dan penasihat hukum terdakwa yang juga mengikuti secara virtual. Sementara itu, majelis hakim berada di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Yuri, keempat terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. “Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya saat membacakan dakwaan.

Selama persidangan, PN Jember membagi keempatnya menjadi dua berkas perkara yang masing-masing berisi dua terdakwa. Berkas MM bersama HH, dan berkas S bersama MA. Saat penuntut umum membacakan dakwaannya, salah satu terdakwa sempat keberatan dengan dakwaan penuntut umum. Kendati begitu, keempat terdakwa tidak menyampaikan tanggapannya atas dakwaan itu.

Karena tidak ada tanggapan itu, sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Gede Rumega dengan dua anggotanya, Totok Yanuarto dan Alfonsus Nahak, itu akhirnya ditunda, dan dijadwalkan lagi pekan mendatang dengan agenda berbeda. “Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin mendatang (27/09). Dan sidang ditutup,” pungkasnya.

Sebagai informasi, keempat kades nonaktif yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba itu awal kali mencuat kala mereka sempat dijemput paksa oleh Tim Ditreskoba Polda Jatim dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,77 gram dari pelaku MA, dan 1,76 gram dari pelaku MM, Kamis (10/6). Lalu, kasus tersebut dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Jember (12/6), hingga berkasnya kembali dilimpahkan ke Kejari Jember. Kemudian, tiba di Pengadilan Negeri Jember hingga dilakukan sidang yang perdana.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca