Radar Jember - Dalam babak terbaru perseteruan hukum selebgram Lisa Mariana melawan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, muncul detail baru yang cukup mencengangkan.
Lisa secara resmi meminta rumah senilai sekitar Rp 2,7 miliar milik Ridwan Kamil sebagai jaminan ganti rugi dalam gugatan perdata dan pidananya.
Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi total senilai Rp 16,6 miliar, dengan opsi penyitaan aset jika RK tidak mampu membayar, termasuk rumah tinggal ibu Cinta di Kawasan Ciumbuleuit, Bandung.
Dalam tuntutannya, Lisa meminta agar rumah Ridwan Kamil di Bandung disita oleh Kejaksaan sampai keputusan pengadilan keluar, sebagai bentuk jaminan konkret atas klaim materil dan imateril yang diajukannya.
Nilai properti tersebut diproyeksikan menutupi sebagian besar besaran tuntutan, dan menjadi simbol permintaannya atas keadilan bagi dirinya dan anaknya.
“Rumah itu kan asetnya dia, harus dijamin supaya anak aku bisa dapat haknya nanti.”jelasnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan menolak segala tuntutan tanpa dasar hukum dan bukti kuat.
Mereka siap membuktikan secara hukum bahwasanya tidak ada hubungan materil resmi yang mendukung klaim Lisa.
Adapun soal penyitaan, menurut kuasa hukum RK, hal itu akan dipertanyakan legalitas dan prosedur resmi mediasi maupun persidangan.