"Positif amfetamin dan mecafetamin dua-duuanya," kata kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo widodo melansir dari Jawapos.com saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9).
Tragedi penangkapan Coki tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan peredaran narkoba di Pagedangan. Saat digledah rumahnya polisi menemukan alat suntikan sabu-sabu dikediaman Coki.
Amfetamin adalah kandungan yang ada dalam narkotika jenis Ekstasi. Sedangkan metafetamin merupakan kandungan yang ada dalam sabu. saat ini Pihak Polres Metro Tanggerang Kota masih mengembangkan kasus penyalah gunaan narkoba yang menjerat rekan Tretan Muslim itu, saat ini Coki dan W masih menjalani pemeriksaan intensif. Coki ditangkap dengan barang bukti berupa sabu yang belum diketahui jumlahnya.
Tretan Muslim Beserta CEO Majelis Lucu Indonesia Patrick Efendy memberikan respon atas penangkapan Coki melalui video singkat yang diunggahnya melalui akun Instagram @majelislucuindonesia.
"Kami dari majelis Lucu Indonesia mengonfirmasi bahwa berita tentang ditangkapnya Coki Pardede Adalah benar. dan kami menyerahkan segala proses hukum kepada yang berwajib," kata Tretan Muslim dalam video tersebut.
Patrick Efendy sebagai CEO MLI mengatakan saat ini MLI sedang menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian dan keluarga Coki. Pihak MLI juga akan mengurus beberapa keperluan yang berhubungan dengan Coki sebagai bentuk tanggung jawab agensi terrhadap klien yang bersangkutan. mereka akan terus mengabarkan perkembangan Coki melalui akun milik MLI.
"Saat ini kami sedang berrusaha untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mencoba berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan pihak keluarga," kata Patrick
"Kami juga sekarang sedang mengurus semua kewajiban-kewajiban yang harus kami lakuakan atas patrner kami, Coki Pardede, kepada semua klien dan juga semua customer. semua berita akan kami konfirmasi dan update segera di Channel Majelis Lucu Indonesia. Terima kasih," ujar Patrick
Penulis: Viona Alvioniza
Fotografer: Instagram @majelislucuindonesia
Editor: Mahrus Sholih Editor : Alvioniza