RADAR JEMBER - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap masih banyak aset sitaan yang dikelola Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung justru dimanfaatkan secara pribadi oleh oknum jaksa.
Ia menyebut sejumlah aset tersebut bahkan masih tercecer setelah disita dari pelaku tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA Kejaksaan Agung yang digelar pada Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, sejumlah aset yang seharusnya menjadi milik negara masih diklaim atau ditempati oleh oknum jaksa, terutama di wilayah Jakarta Pusat.
Ia menyinggung adanya aset yang digunakan tanpa izin resmi dan terkesan dibiarkan.
“Banyak aset-aset kita yang masih tercecer. Aset-aset yang seharusnya kita miliki masih dihak-in oleh para jaksa, terutama di Jakarta Pusat. Banyak aset yang ditempati oleh jaksa dan diam-diam, semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin.
Sebagai pimpinan Korps Adhyaksa, ia memerintahkan BPA untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dalam pengelolaan aset sitaan.
Ia juga menegaskan agar penggunaan aset hasil rampasan perkara diperketat, baik untuk kepentingan internal Kejaksaan maupun pihak lain.
Burhanuddin meminta agar seluruh aset yang masih digunakan tanpa izin segera ditarik kembali dan dikumpulkan di bawah pengelolaan resmi BPA.
“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulkan. Tidak boleh lagi siapapun yang memakainya harus izin dari BPA dan kita tarik semua yang ada itu. Kita tarik semua yang ada,” tegasnya.
Editor : M. Ainul Budi