Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Harusnya Untuk Pembangunan Asrama Santri, Kyai di Manyar Gresik Ini Tilap Dana Hibah Untuk Pribadi?

M. Ainul Budi • Kamis, 12 Februari 2026 | 14:32 WIB
DITAHAN: Tersangka MFR dan RKA saat dikawal penyidik Pidsus Kejari Gresik menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah, Rabu (11/2). (Yudhi/Radar Gresik)
DITAHAN: Tersangka MFR dan RKA saat dikawal penyidik Pidsus Kejari Gresik menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah, Rabu (11/2). (Yudhi/Radar Gresik)

RADAR JEMBER - Kasus kyai di Kabupaten Gresik yang terjerat kasus korupsi dana hibah cukup menyita perhatian publik Jawa Timur.

Seperti yang dihimpun dari Radar Gresik, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengungkapkan bahwa dana hibah sebesar Rp 400 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan asrama santri, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 400 juta atau total loss. Dana tersebut digunakan untuk membeli tanah, tidak satu persen pun yang dipakai untuk membangun asrama," tegas Alifin, Rabu (11/2).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Mirisnya, ketiga tersangka adalah pengasuh ponpok pesantren di Manyar, Gresik.

Ketiga tersangka adalah KA alias Khoirul Atho’ dan MZR alias Muhammad Zainur Rosyid. Keduanya adalah pengasuh.

Kemudian MR alias Miftahul Roziq selaku ketua santri.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019.

Mereka terbukti menyelewengkan anggaran sebesar Rp 400 juta.

Modus yang digunakan para tersangka, menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 senilai Rp 400 juta.

Hal ini terbongkar usai kejaksaan mendalami berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan dana hibah tersebut.

Editor : M. Ainul Budi
#manyar #kejari gresik #gresik #kyai #Kasi Pidsus #Pondok Pesantren #Korupsi #dana hibah