BACA JUGA : Angel Tuturane! Patuh Kalau Ada Polantas, Melanggar Saat Nihil Petugas
Hal itu didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Berdasarkan aturan itu, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Lalu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah atau gaji.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufik Rahman mengutarakan, THR keagamaan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pengusaha atau perusahaan tidak membayarkan THR, maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari yang paling ringan berupa teguran tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga paling berat pembekuan usaha.
Menurutnya, meski edaran terbaru dari Kemenaker belum keluar mengenai THR tahun ini, namun pembayaran THR tetap perlu menjadi perhatian oleh para bos perusahaan atau pabrik. "THR ini sudah menjadi kewajiban bagi para perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya," katanya saat dikonfirmasi, kemarin (24/3).
Berkaca pada pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya, menurut Taufik, beberapa masih ada yang dibayar bertahap, dibayar separuh, bahkan dicicil. Kondisi tahun kemarin, Taufik menilai, masih bisa ditoleransi karena baru pulih pandemi. Namun sekarang, kondisi perusahaan atau pengusaha diyakininya telah sepenuhnya membaik. "Sekarang ekonomi membaik. Covid-19 sudah berlalu. Jadi, kami berharap THR nantinya dibayar full," urainya.
Dia menambahkan, SPSI sendiri tengah menantikan edaran terbaru dari Kemenaker terkait THR. Begitu telah keluar, kata Taufik, SPSI akan menyurati perusahaan dan pengusaha untuk membayarkan THR. Sebagaimana ketentuan, buruh dan pekerja yang sudah satu tahun kerja mendapatkan THR satu kali gaji. Sementara, untuk masa kerja di bawah satu tahun, nilai THR disesuaikan.
Pihaknya juga berencana untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Jember dan membuka posko pengaduan. "Kami masih koordinasi dengan Disnaker, sambil menantikan edaran terbaru dari Kemenaker," papar Taufik.
Anggota DPRD Jember Gembong Konsul Alam menilai serupa. Menurut dia, para pekerja sudah mencurahkan banyak waktu, tenaga, dan pikirannya di tempat mereka bekerja. Karena itu, perlu ada timbal balik yang layak dari perusahaan kepada para pekerja. "Hubungan timbal balik sudah sepatutnya ada, dan itu melalui THR, sebagaimana dalam aturan yang ada," urainya.
Ketua Fraksi Nasdem ini berpandangan, pemerintah daerah juga perlu hadir menengahi pembayaran THR tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap bisa mereka terima penuh, tanpa ada kekurangan atau dibayar secara dicicil. "THR ini menjadi hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Perlu ada campur tangan pemerintah untuk menjembataninya," ucapnya. (mau/c2/dwi) Editor : Safitri