
Disusun oleh Andi E. Sutrisno, S.H., M.AP.
Praktisi Pemasyarakatan dan Alumnus Pascasarjana Kebijakan Publik Universitas Brawijaya
Membaca Ulang Nusakambangan
Nusakambangan selama ini identik dengan wajah paling keras dari sistem pemasyarakatan Indonesia. Pulau ini lekat dengan citra pengamanan maksimum, narapidana berisiko tinggi, pengawasan berlapis, serta kompleksitas persoalan keamanan. Dalam persepsi publik, Nusakambangan kerap diposisikan sebagai ruang penahanan yang tertutup dan represif, jauh dari bayangan pembinaan yang produktif.
Namun, perkembangan mutakhir memperlihatkan wajah yang berbeda. Di balik fungsi pengamanan yang tetap ketat, Nusakambangan berkembang menjadi ruang produktif yang berorientasi pada pemberdayaan warga binaan. Pergeseran ini menghadirkan pertanyaan kebijakan yang menarik: bagaimana kawasan yang identik dengan maximum security dapat berevolusi menjadi sentra ketahanan pangan sekaligus model pembinaan produktif?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak terletak pada satu faktor tunggal. Dinamika baru di Nusakambangan lahir dari konvergensi antara visi kebijakan, ketajaman analisis kelembagaan, kapasitas eksekusi birokrasi, serta kemampuan mengaktivasi sumber daya yang sebelumnya belum termanfaatkan secara optimal.
Rekalibrasi Fungsi Kelembagaan
Secara kelembagaan, Nusakambangan mengalami pergeseran fungsi yang signifikan dalam satu tahun terakhir. Jika sebelumnya kawasan ini lebih dikenal sebagai lokasi penempatan narapidana dengan kategori tertentu dalam jumlah relatif terbatas, dinamika tersebut berubah seiring penguatan arah kebijakan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menempatkan Nusakambangan sebagai simpul strategis dalam penanganan narapidana berisiko tinggi sekaligus pengembangan pembinaan produktif.
Penguatan fungsi pengamanan ini menempatkan Nusakambangan sebagai pusat penanganan narapidana kategori high risk, khususnya mereka yang masih terindikasi mengendalikan peredaran gelap narkotika, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya dari dalam lapas. Sepanjang periode penguatan kebijakan tersebut, tercatat sebanyak 2.879 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan dari berbagai wilayah Indonesia.
Data tersebut menunjukkan bahwa pergeseran peran Nusakambangan berlangsung dalam dua dimensi secara simultan. Di satu sisi, fungsi pengamanan diperkuat secara signifikan. Di sisi lain, ekosistem pembinaan produktif berkembang secara progresif. Kondisi ini menjadi menarik karena produktivitas tumbuh di tengah intensifikasi fungsi pengamanan maksimum.
Nusakambangan dengan demikian tidak lagi hanya dipahami sebagai ruang isolasi berisiko tinggi, melainkan juga sebagai ruang pembelajaran institusional tentang bagaimana keamanan dan pembinaan dapat dikelola secara simultan.




