Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Polemik Infak ASN Jadi Bola Panas, Pemkab Bondowoso Hapus Batas Penghasilan dan Penangguhan TPP

Faqih Humaini • Jumat, 17 Juli 2026 | 22:35 WIB
Fathur Rozi
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso
Fathur Rozi Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso

RADAR JEMBER - Pemerintah Bondowoso akhirnya merevisi surat tindak lanjut Instruksi Bupati terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan pemerintahan.

Revisi ini dilakukan setelah surat sebelumnya menuai kritik luas dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), terutama terkait batas penghasilan zakat profesi, kewajiban infak, hingga penangguhan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Perubahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Nomor 100.3.4.2/78/430.4.3/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Dalam beleid terbaru itu, sejumlah poin krusial dihapus, seperti batas penghasilan Rp7.140.498 sebagai acuan zakat profesi, ketentuan infak wajib, serta sanksi administratif berupa penangguhan TPP.

Baca Juga: Update Kebakaran Bondowoso: Rumah Kosong di Wonosari Hangus Terbakar, Api Merembet ke Permukiman Warga

Sekda Bondowoso Fathur Rozi menegaskan, surat terbaru merupakan bentuk penyesuaian atas Instruksi Bupati yang baru setelah aturan sebelumnya resmi dicabut.

“Surat yang kedua itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati yang baru. Instruksi sebelumnya sudah dicabut, sehingga perlu ada penyesuaian,” ujarnya, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan, salah satu alasan utama perubahan adalah dinamika harga emas yang menjadi dasar perhitungan nisab zakat profesi. Pada surat sebelumnya, acuan masih menggunakan perhitungan Baznas Pusat berbasis harga emas tahun 2024. Sementara pada 2026, harga emas mengalami kenaikan signifikan.

Karena itu, Pemkab sengaja tidak lagi mencantumkan angka nominal maupun batas penghasilan dalam surat terbaru. “Kalau angka dicantumkan, setiap harga emas berubah harus revisi lagi. Sekarang dibuat fleksibel mengikuti ketentuan Baznas,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Bondowoso: UMKM Wajib Melek Transaksi Nontunai

Selain itu, ketentuan penangguhan TPP juga dihapus karena dinilai menimbulkan polemik. Fathur menegaskan, kebijakan tersebut sejak awal bukan dimaksudkan sebagai bentuk sanksi. “Semangatnya bukan punishment. Ini lebih pada mendorong kesadaran ASN agar menyalurkan ZIS melalui Baznas,” tegasnya.

Ia menambahkan, infak tetap bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan. Sementara zakat profesi hanya berlaku bagi ASN Muslim yang telah memenuhi nisab sesuai ketentuan.

Dari sekitar 12 ribu ASN di Bondowoso, hanya sekitar 8 ribu PNS dan PPPK penuh waktu yang menjadi sasaran. Pemkab berharap potensi ZIS dapat terhimpun optimal melalui Baznas dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. 

 

Editor : M. Ainul Budi
berita bondowoso Pemkab Bondowoso Bondowoso