TENGGARANG, Radar Ijen – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bondowoso mendorong percepatan penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Langkah ini menyusul terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi acuan baru dalam pelaksanaan PAW di daerah.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Bondowoso, Andi Hermanti, usai rapat kerja bersama jajaran pemerintah daerah di aula rapat gabungan, Senin (4/5).
Baca Juga: Stok Aman 70 Ribu Ton, Bulog Bondowoso Pastikan Ketahanan Pangan hingga Panen Berikutnya
Ia menegaskan, Perbup lama sudah tidak relevan karena belum mengacu pada aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Menurut Andi, jika Perbup tidak segera disesuaikan, berpotensi menimbulkan benturan regulasi. Hal ini tentu dapat berdampak pada aspek legalitas pelaksanaan PAW Kades di lapangan.
“Perbup yang lama sudah tidak sesuai. Sekarang ada PP Nomor 16 Tahun 2026, sehingga harus segera disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti dampak keterlambatan tersebut terhadap para calon kepala desa. Banyak di antara mereka yang sudah lama menunggu proses PAW, namun belum juga mendapatkan kepastian akibat belum rampungnya aturan teknis di tingkat daerah.
Ia menyebut, kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian, tetapi juga berpotensi menambah beban biaya bagi para calon. “Kasihan calon-calon kepala desa yang sudah lama antre. Kalau semakin lama, tentu biaya yang dikeluarkan juga semakin besar,” katanya.
Baca Juga: Update Laka Lantas Jember Terbaru: Bentor Oleng Tabrak Scoopy
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa penyusunan Perbup tidak bisa dilakukan secara instan.
Draft aturan harus melalui tahapan konsultasi dan asistensi ke pemerintah provinsi sebelum akhirnya dapat ditandatangani oleh bupati. Proses ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada kesalahan substansi dalam aturan yang diterbitkan.
DPRD berharap proses asistensi tersebut dapat segera dikawal dan dipercepat. Bahkan, pihaknya menargetkan dalam waktu dekat draft Perbup sudah bisa diajukan ke provinsi. “Harapannya minggu ini bisa segera dikawal ke provinsi untuk asistensi, sehingga tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi