radar jember - KONDISI insfrastruktur hingga sarana sekolah di Bondowoso, masih banyak yang jauh dari kata layak, khususnya yang berada di wilayah pinggiran.
Hal tersebut menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso. Sejumlah lembaga diketahui dalam kondisi rusak.
Kepala Dispendik Bondowoso, Taufan Restuanto, mengakui banyak sekolah di Bondowoso mengalami kerusakan parah. Tercatat, jumlah sekolah rusak di Bondowoso mencapai 300 unit lebih lembaga.
Kategori kerusakannya beragam, mulai dari rusak ringan, sedang hingga berat.
“Kami akui punya masalah infrastruktur pendidikan, yang banyak mengalami kerusakan,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi SD Banyuwuluh 2 dan SD Banyuwuluh 4 di Kecamatan Wringin yang disebutnya mengenaskan. Karena itu, inventarisir kerusakan perlu dilakukan sebagai bahan kebijakan pendidikan ke depan.
Selain bangunan, masalah guru juga melanda SD Banyuwuluh 4. Taufan mengungkap, tenaga pendidik di sana berasal dari kota dan harus menempuh perjalanan sekitar 2 jam berangkat dan 2 jam pulang setiap hari.
“Kalau guru itu dipindah, siapa yang mengajar. Tidak ada masyarakat lokal yang menjadi guru,” tegasnya.
Sekolah tersebut menampung 69 siswa SD dan 15 siswa SMP. Menurutnya, memindahkan guru yang ada justru berisiko tidak ada pengganti.
Taufan menyebut Bupati telah mengusulkan SD Banyuwuluh 4 masuk peringkat pertama program revitalisasi.
Baca Juga: Jadi Buruan Petani Luar Kota, Bibit Tembakau Maesan Bondowoso Laris Manis
Namun, jika tak ada keputusan hingga Juni 2026, pihaknya akan mengupayakan perbaikan lewat P-APBD.
Soal Tes Kemampuan Akademik (TKA), Taufan membenarkan ada siswa yang kesulitan sinyal sehingga harus ikut mekanisme susulan. Kasus serupa juga terjadi di beberapa titik lain.
“Ini kan gelombang 1, 2, 3, 4 selesai, nanti ada gelombang susulan baik di SD maupun SMP,” ujarnya.
Meski kebijakan kurikulum dan TKA berasal dari pusat dan TKA tidak bersifat wajib, Dispendik Bondowoso memutuskan TKA wajib. Alasannya, TKA menjadi salah satu persyaratan dalam sistem penerimaan siswa baru. “Sehingga kami memutuskan TKA wajib,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi