BONDOWOSO, Radar Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengedepankan transparansi dalam penegakan hukum dengan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 72 perkara secara terbuka, Rabu (8/4).
Langkah ini menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik sekaligus memastikan proses hukum berjalan bersih dan dapat diawasi.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa keterbukaan dalam pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Kasus Narkotika Dominan, Kejari Bondowoso Musnahkan BB 72 Perkara, Begini Komentar Kajari
“Kami sengaja melaksanakan ini secara terbuka agar publik bisa melihat langsung bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan hanya soal menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga memastikan tidak ada potensi penyimpangan.
Dengan dilakukan secara terbuka, masyarakat dapat mengetahui bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan.
Baca Juga: Ini Langkah Kejari Bondowoso Dalam Lanjutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah
Sebanyak 72 perkara yang dimusnahkan barang buktinya merupakan kasus yang telah inkracht sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Perkara tersebut terdiri dari narkotika, oharda, dan kamtibum, dengan barang bukti yang beragam.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dalam jumlah besar, minuman keras, senjata tajam, hingga akun judi online.
Seluruhnya dimusnahkan menggunakan metode yang memastikan barang tidak dapat digunakan kembali.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dipotong, direndam hingga dibakar.
Setiap tahapan dilakukan secara terbuka di hadapan pihak terkait dan disaksikan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat.
Dzakiyul Fikri berharap, keterbukaan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Kejaksaan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini komitmen kami dalam menjaga hukum tetap tegak,” pungkasnya. (faq)
Editor : Faqih Humaini