Radar Ijen - Suasana Ramadan yang seharusnya penuh ketenangan justru diwarnai pemandangan miris di Masjid Nurul Iman, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel.
Pintu masuk utama rumah ibadah itu digembok dan dirantai akibat konflik internal antara MT dan MF, membuat jamaah harus berjalan kaki dari jalan raya dan masuk melalui celah pagar untuk menunaikan salat.
Pantauan di lokasi pada Jumat (20/2) menunjukkan pagar besi hijau di sisi selatan terkunci rapat, sementara bagian timur laut ditutup pagar bambu.
Jamaah yang membawa sepeda motor terpaksa memarkir kendaraan di bahu jalan, lalu berjalan beberapa meter menuju halaman masjid.
Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi lansia dan anak-anak yang rutin mengikuti ibadah Ramadan.
Penutupan akses tersebut diduga dipicu perselisihan antara dua pihak keluarga penerima wakaf, yakni MT dan MF, terkait pengelolaan masjid. Informasi lapangan menyebut keduanya memiliki latar belakang di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Bondowoso, salah satunya bertugas di Kantor Urusan Agama.
Konflik internal ini kemudian berdampak langsung pada masyarakat luas yang menggunakan masjid sebagai pusat ibadah.
Salah satu unsur pemerintahan desa setempat berinisial AM mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah berlangsung lama dan berakar pada hubungan antara pengurus masjid dan lembaga pendidikan di sekitar lokasi.
“Persoalan berakar dari perselisihan antara pihak masjid dengan salah seorang oknum pengurus lembaga madrasah di sebelah utara bangunan ibadah,” ujarnya.
AM menambahkan, masyarakat sejak awal tidak menghendaki pertikaian berkembang menjadi konflik terbuka.
Warga sepakat mencari solusi agar ketegangan tidak meluas dan tidak memicu benturan langsung di lapangan.
Penutupan akses disebut sebagai langkah spontan untuk meredam situasi meski berdampak pada kenyamanan jamaah.
Ia juga menyebut hingga kini belum dapat dipastikan siapa pelaku utama penyegelan pagar tersebut.
Pemerintah desa masih menelusuri informasi di lapangan dan membantah kabar bahwa tindakan itu dilakukan oleh pihak ahli waris wakaf.
“Kami belum tahu jelas apakah dari ahli waris atau kelompok masyarakat tertentu. Informasinya belum pasti,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi