TENGGARANG, Radar Ijen - Pemkab bersama DPRD Bondowoso, secara resmi menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD kemarin (7/1).
Sekretaris Dearah (Sekda) Bondowoso Fathur Rozi menjelaskan, pendapatan asli daerah (PAD) secara umum terbagi dua, yakni pajak dan distribusi.
Dua hal tersebut juga dianggap memiliki banyak varian. “Itu yang akan kami dorong untuk ditingkatkan,” tuturnya.
Meski didorong untuk ditingkatkan, dia menegaskan pajak harus ditingkatkan tanpa mempersulit masyarakat.
Oleh sebab itu, pajak hotel, resto makan dan minuman, hiburan, reklame didorong untuk terus ditingkatkan.
“Pada prinsipnya kami akan menggunakan sistem elektronifikasi. Sehingga harapannya ke depan tidak lagi ada kebocoran-kebocoran,” katanya.
Tak hanya itu, Rozi juga menegaskan, mulai melirik sumber retribusi atau pajak dari sektor pertambangan di Bondowoso.
Dia mengaku sudah mengantongi data pertambangan yang ada di Kota Tape, baik yang sudah memiliki izin atau belum memiliki izin (illegal).
“Yang tidak berizin (pertambangan, red) juga kami dorong kesana. Sudah ada catatannya,” imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan bahwa salah satu potensi baru yang dimasukkan dalam PDRD berasal dari sektor peternakan.
Selain itu, terdapat perubahan dan peningkatan tarif pada beberapa objek retribusi dan pajak daerah.
“Penambahan itu lebih banyak pada penggalian potensi, khususnya di bidang peternakan, serta adanya penyesuaian tarif,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemkab Bondowoso terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi.
Slamet menyebut, e-retribusi di pasar dan e-parking sudah berjalan, sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya hampir seluruhnya telah berbasis transaksi elektronik.
“Kami menghimbau masyarakat agar menggunakan transaksi elektronik demi keamanan dan transparansi. Hampir semua sektor sudah kita arahkan berbasis digital,” ujarnya.
Ke depan, Bapenda akan berkolaborasi dengan Dinas Kominfo dan perangkat daerah terkait untuk menyiapkan mekanisme serta infrastruktur digitalisasi secara menyeluruh.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran penerimaan daerah dan menghindari praktik penitipan dana tunai.
“Masyarakat tidak perlu lagi menitipkan dana tunai kepada siapa pun. Semuanya melalui sistem elektronik,” tandasnya. (ham)
Editor : M. Ainul Budi