TENGGARANG, Radar Ijen - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di tujuh desa di Bondowoso dipastikan tinggal menunggu penyusunan regulasi teknis oleh pemerintah daerah.
DPRD Bondowoso menargetkan seluruh tahapan PAW dapat diselesaikan paling lambat Maret 2026, seiring rampungnya payung hukum berupa peraturan daerah.
Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir mengatakan, kepastian jadwal PAW tersebut menyusul telah disepakatinya Perda yang menjadi dasar bagi bupati untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.
“Pelaksanaan PAW ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 3, yang baru bisa disusun setelah Perda disepakati dan ditetapkan. Alhamdulillah, Perda sudah kita sepakati hari ini,” ujarnya.
Menurut Ahmad Dhafir, mekanisme PAW tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mengikuti tahapan sesuai regulasi, termasuk arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah daerah sebelumnya juga telah menggelar forum koordinasi dan focus group discussion (FGD) bersama Forkopimda untuk memastikan proses berjalan tertib.
Dari hasil FGD tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan PAW kepala desa dilakukan paling lambat pada awal Maret 2026.
Kesepakatan itu, kata dia, menjadi pedoman bersama agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di tingkat desa maupun kecamatan.
Ia merinci, tujuh desa yang masuk agenda PAW meliputi Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen, Desa Kladi Kecamatan Cermee, Desa Kupang Kecamatan Pakem, Desa Leprak Kecamatan Klabang, Desa Gunungsari Kecamatan Maesan, Desa Kemirian Kecamatan Tamanan, serta Desa Padasan Kecamatan Pujer.
Seluruhnya akan mengikuti mekanisme PAW sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ahmad Dhafir menegaskan bahwa keberadaan Penjabat (PJ) Kepala Desa di beberapa wilayah tidak serta-merta masuk dalam skema PAW.
Desa Tegal Mejin, Penambangan, dan Ponjokati dipimpin oleh PJ karena kondisi khusus, sehingga tidak melalui mekanisme PAW kepala desa.
Ia menjelaskan, ketiga desa tersebut berakhir masa jabatan kepala desanya pada 2023 dan tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dua kepala desa meninggal dunia sebelum menerima SK perpanjangan, sementara satu lainnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Ahmad Dhafir menegaskan DPRD Bondowoso akan terus mengawal seluruh tahapan PAW agar berjalan sesuai regulasi dan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Yang terpenting, proses ini berjalan tertib, patuh aturan, dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi