DABASAH, Radar Ijen - Pemkab Bondowoso menerima surat aspirasi dari sejumlah tokoh masyarakat dan kelompok petani di kawasan Ijen.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui kepala desa di beberapa wilayah Kecamatan Ijen, yakni Desa Sempol, Jampit, dan Sumberjo.
Seluruh isi surat akan diteruskan kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN di pusat untuk dikaji lebih lanjut.
Sekda Bondowoso, Fathur Rozi, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, surat aspirasi tersebut berisi tiga pokok utama perhatian masyarakat terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN di kawasan Ijen.
“Surat itu sudah kami terima dan akan kami teruskan ke pusat sebagai tindak lanjut resmi dari Pemkab,” ujarnya.
Menurutnya, aspirasi pertama datang dari warga Desa Sempol yang berada di zona satu.
Berdasarkan hasil mediasi bersama Forkopimda dan anggota DPR RI Nasim Khan di Polres Bondowoso, masyarakat Sempol bersedia direlokasi asalkan syarat yang diajukan terpenuhi.
“Warga tidak menolak relokasi, tetapi mereka meminta lahan pengganti yang layak, tidak jauh dari tempat asal, serta memiliki pengairan memadai dan bisa langsung digarap,” jelasnya.
Sementara itu, aspirasi kedua datang dari masyarakat Desa Sumberjo dan Jampit.
Berbeda dengan warga Sempol, mereka menolak relokasi dan menghendaki pola kemitraan dengan pihak PTPN. Petani berharap kerja sama tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk budidaya kopi dan hortikultura yang saling menguntungkan.
“Masyarakat ingin pola kemitraan yang tetap memberi ruang produktif bagi mereka,” tambah Fathur Rozi.
Aspirasi ketiga disampaikan warga Desa Kaligedang.
Dalam suratnya, mereka meminta agar wilayahnya dikeluarkan dari kawasan HGU dan fasilitas umum seperti kantor desa, kantor kecamatan, serta sarana sosial lainnya tidak lagi masuk dalam area konsesi perusahaan.
“Itu aspirasi yang sah saja, dan sudah kami catat untuk diteruskan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid telah menyiapkan surat pengantar resmi kepada Dirut PTPN. Sekda menegaskan bahwa Pemkab berperan sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan.
“Pak Bupati sudah menindaklanjuti dengan surat resmi. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi agar komunikasi masyarakat dan PTPN berjalan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fathur Rozi menyebut Pemkab mendorong agar seluruh aspirasi dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan stabilitas sosial, regulasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah berharap terjalin hubungan yang saling menguntungkan antara masyarakat Ijen dan PTPN.
“Kami ingin kemitraan yang tidak hanya legal secara aturan, tapi juga berkeadilan dan berpihak pada petani,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi