Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jubir Banggar DPRD Bondowoso: Sudah Sepakati KUA-PPAS 2026

Faqih Humaini • Rabu, 5 November 2025 | 20:30 WIB

 

"Kalau misalnya Plt Kadinkes seorang wadir RSUD, berarti nanti dr Yus bertanggung jawab atau laporan ke dr Lukman Hakim. Padahal di institusi rumah sakit, dr Lukman lebih rendah."  TOHARI, Ketua Komis
"Kalau misalnya Plt Kadinkes seorang wadir RSUD, berarti nanti dr Yus bertanggung jawab atau laporan ke dr Lukman Hakim. Padahal di institusi rumah sakit, dr Lukman lebih rendah." TOHARI, Ketua Komis

TENGGARANG, Radar Ijen - Pemkab Bondowoso bersama DPRD resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Bondowoso, Senin (3/11/2025).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso, Tohari, menjelaskan penyusunan KUA-PPAS 2026 mengacu pada tema pembangunan daerah, yakni “Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis Inovasi dan Kemandirian Menuju Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan”.

Dokumen tersebut, kata dia, telah disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta prioritas pembangunan provinsi.

Menurut Tohari, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menitikberatkan pada strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah penerapan sistem digitalisasi pajak hotel dan restoran guna menekan potensi kebocoran pendapatan.

Selain itu, pihaknya juga mendorong evaluasi terhadap penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai belum optimal.

“Kami berharap sektor-sektor pajak daerah dikelola lebih efisien dan transparan agar berdampak langsung pada kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tohari menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kerja sama antara Pemkab dengan BUMN seperti PTPN dan Perhutani, lanjutnya, perlu dievaluasi agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

“Begitu pula dengan pemanfaatan aset daerah seperti tanah bengkok seluas 38 hektare. Aset tersebut harus dikelola secara produktif dan transparan agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” katanya.

DPRD juga menaruh perhatian besar terhadap penguatan ekonomi rakyat, terutama melalui optimalisasi potensi 38 ribu pelaku UMKM.

Tohari menegaskan percepatan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengembangan Klaster Kopi harus menjadi prioritas karena kopi Bondowoso telah menjadi ikon unggulan daerah.

“Banggar berharap kesepakatan ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Bondowoso yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya. (faq/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#DPRD #kua ppas #Bondowoso