DABASAH, Radar Ijen – Bupati Abdul Hamid Wahid menyebut di Bondowoso ternyata masih cukup banyak aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum dalam bentuk sertifikat resmi.
Menurutnya, kondisi itu tdak hanya menghambat pemanfaatannya secara optimal tetapi juga menimbulkan berbagai potensi permasalahan hukum seperti sengketa kepemilikan pemindahan fungsi lahan dan bahkan pengalihan hak yang tidak sah.
"Oleh karena itu kegiatan konsolidasi ini sangat penting dan relevan melalui forum ini kita memperkuat Sinergi antar pihak yang terlibat dalam tata kelola tanah wakaf," jelas Ra Hamid, sapaan akrabnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bondowoso bersama Kantor Pertanahan, LWP PCNU, para Nazir, perangkat desa hingga tokoh masyarakat perlu mendorong pendekatan yang sistematis dan terkoordinasi untuk mempercepat proses legalisasi terhadap wakaf secara sah berkeadilan dan berkelanjutan.
"Wakaf merupakan bagian integral dari sistem sosial dan ekonomi Islam yang memiliki nilai strategis dalam Pembangunan umat," terangnya.
Bupati Hamid menegaskan, wakaf bukan hanya ibadah yang bersifat spiritual tetapi juga berfungsi sebagai instrumen sosial yang mampu menghadirkan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat termasuk di wilayah tapal kuda Jawa Timur khususnya Kabupaten Bondowoso.
Sebelumnya, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengukuhkan Pengurus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Bondowoso Masa Jabatan 2025-2028 di pendapa bupati, Sabtu (12/7).
Selain itu, kegiatan tersebut juga digelar konsolidasi percepatan sertifikat wakaf milik Nahdlatul ulama bersama LWP PWNU Jatim Korwil 3. (bud)
Editor : M. Ainul Budi