Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pekan Depan Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Driver Ojol

Safitri • Kamis, 23 Maret 2023 | 20:12 WIB
TEGAS: Suasana sidang kasus pembunuhan yang menewaskan driver ojol di Bondowoso, kemarin (21/3).
TEGAS: Suasana sidang kasus pembunuhan yang menewaskan driver ojol di Bondowoso, kemarin (21/3).
TAMANSARI, Radar Ijen - Kasus pembunuhan ojek online (ojol) yang terjadi di Jalan Kolonel Sugiono, Gang Jambu, Kelurahan Kademangan, 30 September 2022, saat ini telah masuk meja hijau. Bahkan, agenda sidang telah masuk pembacaan tuntutan.

BACA JUGA : Siswa MI Unggulan Nuris Jember Borong Piala

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso tersebut, Selasa (21/3) lalu, telah memasuki pemeriksaan terdakwa Budi Hartono. Dedi Joansyah Putra, jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan, sidang kasus pembunuhan tersebut sudah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang dilakukan secara langsung dan daring. “Terdakwa menjalani sidang dari lapas, sementara JPU datang langsung ke Pengadilan Negeri Bondowoso,” paparnya.

Sementara itu, pembuktian dari jaksa akan dilakukan pekan depan. Dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan kepada terdakwa. Ada beberapa hal yang akan dituangkan dalam surat tuntutan itu. mulai dari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, hingga keterangan terdakwa. “Keterangan surat visum juga akan kami masukkan dalam surat tuntutan,” tegasnya.

Dedi juga menuturkan, sebelumnya para saksi kasus pembunuhan tersebut sudah dihadirkan ke persidangan. Mulai dari warga sekitar di tempat kejadian, istri, hingga anak korban. Keterangan tersebut juga menjadi landasan dalam menentukan tuntutan kepada terdakwa. “Kalau dari fakta persidangan (istri korban, Red) diajukan sebagai saksi oleh penyidik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Budi Hartono, terdakwa kasus pembunuhan terhadap driver ojol, Maharsuya Yusi Widigdya, di rumah kontrakan korban. Setelah korban memergoki terdakwa berduaan dengan istrinya di dalam kamar di rumah kontrakan tersebut, memicu pertengkaran hebat antara korban dengan terdakwa. Akhirnya, korban tersungkur setelah ditusuk pisau oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil otopsi, terdapat tujuh luka tusukan di badan korban, tepatnya pada bagian perut dan dadanya. Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan 13 barang bukti. Mulai dari kendaraan pelaku, pisau, helm, hingga ponsel. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri
#Pembunuhan #Bondowoso