Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Penerima Akui Tidak Dapat Bantuan Kambing

Safitri • Rabu, 14 Desember 2022 | 20:03 WIB
BERSUMPAH: Sejumlah saksi dalam persidangan kasus korupsi dana Kube di PN Tipikor Surabaya, Senin (12/12).
BERSUMPAH: Sejumlah saksi dalam persidangan kasus korupsi dana Kube di PN Tipikor Surabaya, Senin (12/12).
BADEAN, Radar Ijen – Warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan Kelompok Usaha Bersama (Kube) ternyata tidak mendapatkan bantuan apa pun. Hal itu diketahui saat salah satu saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi dana Kube di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kemarin (11/12).

BACA JUGA : Ruang Kelas Pengap dan Sempit, Siswa Mengeluh Kesemutan dan Panas

Persidangan yang menyeret tiga terdakwa, Amir Hidayat, Imron Rusli, dan Wasir, itu terus bergulir. Pada persidangan itu, ada delapan saksi. Satu di antaranya dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sementara lainnya, ada dari pendamping Kube dan beberapa masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat dana Kube.

Pada sidang saksi itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Wahyu Satrio mengatakan, keterangan yang diberikan oleh delapan saksi memperkuat pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). "Keterangan saksi memperkuat pembuktian JPU," paparnya.

Kuasa hukum terdakwa Imron Rusli, Dedi Rahman Hasyim, menyampaikan, sidang saksi kali ini dilakukan secara bersamaan atas tiga terdakwa. Kedelapan saksi yang hadir dalam agenda persidangan memberikan keterangan atas penyaluran bantuan Kube berupa kambing tersebut. "Sidangnya dilakukan bersama-sama. Langsung tiga terdakwa," terangnya.

Bahkan, menurut Dedi, saat masyarakat penerima manfaat Kube dimintai keterangan, terdapat kesaksian mereka tidak mendapatkan apa pun. Padahal masuk dalam daftar penerima bantuan Kube. "Ada kesaksian masyarakat, namanya terdaftar sebagai penerima. Tapi, mengaku tidak dapat apa-apa," urainya.

Dedi menuturkan, para saksi yang dihadirkan tidak memiliki keterkaitan banyak dengan terdakwa Imron Rusli. Sebab, lingkup kerja Imron Rusli hanya di wilayah Desa Sukorejo. "Terdakwa hanya menjadi tempat penitipan uang saja," urainya.

Menurut Dedi, Imron belum terbukti memakai uang tersebut. Sebab, menurutnya, terdakwa langsung memberikan uang titipan tersebut kepada pendamping. "Sampai saat ini belum terbukti terdakwa Imron memakai uang tersebut," urainya.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Senin 12 Desember, sidang untuk terdakwa Wasir yang sebagai pendamping sosial Kube tersebut menghadirkan saksi mantan sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Jember.

Kuasa hukum Wasir, M Fadly, mengatakan, mantan sekretaris Dinsos Bondowoso turut dimintai keterangan untuk memastikan apakah pendistribusian bantuan Kube berbentuk kambing itu juga berada di bawah kendalinya. Fadly menguraikan, pada fakta persidangan, saksi yaitu mantan sekretaris Dinsos Bondowoso tersebut, berkumpul dengan mantan kepala Dinsos, Amir Hidayat, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa, di salah satu rumah kepala desa di Bondowoso. Menurutnya, dalam perkumpulan tersebut juga ada sejumlah pendamping Kube. "Sebelumnya mantan sekretaris Dinsos melakukan perkumpulan di rumah kepala desa," terangnya.

Pertemuan tersebut rupanya tidak melibatkan para penerima manfaat. Hal yang dibahas adalah tentang pembelian kambing. Bahkan, Amir Hidayat juga ikut mendatangi pembelian kambing sebagai bantuan sosial Kube. "Kadinsos dan sekretarisnya ikut mendatangi penjual kambing," ucap Fadly.  (aln/c2/dwi) Editor : Safitri
#Bondowoso