Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Video Asusila yang Terjadi di Bondowoso Dilaporkan ITE

Safitri • Rabu, 23 November 2022 | 20:41 WIB
MENCARI DATA: Penyidik unit Pidsus Satreskrim Polres Bondowoso saat melakukan pemeriksaan data laporan yang masuk.
MENCARI DATA: Penyidik unit Pidsus Satreskrim Polres Bondowoso saat melakukan pemeriksaan data laporan yang masuk.
DABASAH, Radar Ijen - Video seorang perempuan yang tertidur dan selanjutnya diraba-raba atau di-grepe akhirnya dilaporkan atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polres Bondowoso. Walau laporan telah masuk, tapi penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus tersebut.

BACA JUGA : Sekdes di Jember yang Ditemukan Gantung Diri Ternyata Pernah Menjadi Guru

Laporan itu dilayangkan oleh JN, yang juga sebagai korban dari video kurang pantas tersebut. Kasus itu berawal dari korban yang sedang dalam keadaan tertidur pulas di salah satu hotel, di Bondowoso. Saat JN tak sadarkan diri, terdapat oknum yang meraba bagian tubuhnya. Aksi tersebut direkam hingga sampai di tangan JN. Korban JN pun melaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bondowoso Briptu Alfindo Rio Arisandi mengatakan, saat ini kasus tersebut masih berlanjut. Terlapor dan para saksi sudah dimintai keterangan.

Menurut Alfindo, kasus tersebut juga ditindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan terhadap terlapor. Menurutnya, nama-nama yang terlapor di dalam surat laporan tersebut belum tentu sebagai pelaku. “Kalau pelakunya masih perlu penyelidikan lebih lanjut. Sebab, terlapor belum tentu pelaku,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.

Alfindo memastikan para terlapor hingga saat ini berada di Bondowoso. Menurutnya, kasus itu tidak hanya soal pelanggaran UU ITE. Terdapat pula kasus sebelumnya antara korban JN dengan terlapor. “Terlapor ada di Bondowoso, karena mereka juga ikut persidangan pada kasus lain sebelumnya,” urainya.

Saat ditanyakan soal hasil keterangan saksi saat dilakukan pemanggilan, Alfindo belum bisa memberikan keterangan lebih. Menurutnya, hasil keterangan tersebut belum bisa dikonsumsi oleh publik, karena masih sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun oleh Jawa Pos Radar Ijen, JN menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Tak disangka, kasus tersebut merembet pada berbagai persoalan, penganiayaan, ITE, hingga kasus hak asuh anak yang saat ini juga masih masuk persidangan di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri
#Pencabulan #Bondowoso