Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Satpol PP Bondowoso Batasi Jam Operasional Toko Modern

Safitri • Selasa, 9 Agustus 2022 | 20:24 WIB
DIBATASI: Tulisan pembatasan jam operasional toko modern, dimulai pukul 08.00 sampai 22.00. Jika melanggar, maka bisa ditutup selama dua hari.
DIBATASI: Tulisan pembatasan jam operasional toko modern, dimulai pukul 08.00 sampai 22.00. Jika melanggar, maka bisa ditutup selama dua hari.
DABASAH, Radar Ijen - Keberadaan toko modern mulai disorot karena berdampak pada toko kecil atau toko kelontong yang lebih dulu ada. Oleh sebab itu, Satpol PP Bondowoso membatasi jam operasional mereka. Tujuannya agar toko kecil milik masyarakat juga dapat menjual produknya.

BACA JUGA : Iuran Rp 35 Ribu per Minggu ke Koperasi, Ojek Online Merasa Dirugikan

Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko mengatakan, saat ini pihaknya tengah memberlakukan jam buka tutup toko modern. Untuk saat ini jam operasional seluruh toko modern tersebut mulai pukul 08.00 hingga pukul 22.00. “Sebelumnya, mulai beroperasi mulai pukul 06.00 pagi. Tapi, biasanya tutup pukul 23.00. Karena masih membersihkan sampai pukul 23.00, kami beri toleransi," katanya.

Jika ada toko yang melanggar aturan yang sedang diberlakukan itu, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan peringatan hingga tiga kali. Namun, jika masih melakukan kesalahan yang sama, maka sanksi tegas sudah menanti. "Kami akan tutup dulu sementara tokonya selama dua hari," tegasnya.

Sementara itu, bagi toko modern yang mengajukan diri untuk buka selama 24 jam, pihaknya menjelaskan, masih menunggu peraturan bupati (perbup) tentang mekanisme, persyaratan, dan sebagainya. Hal tersebut tentunya juga harus melalui beberapa pertimbangan yang matang, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Kami juga harus mempertimbangkan faktor keamanannya seperti apa bila buka 24 jam," imbuhnya.

Kemudian, untuk toko kelontong milik masyarakat, pihaknya menegaskan tidak ada pembatasan jam operasional. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya untuk menyelamatkan. Karena itu, toko milik warga masih bisa beroperasi lebih leluasa dan meningkatkan penjualan. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri
#Bondowoso