Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bondowoso-Banyuwangi Masih Berebut Kuasa Batas Kawah Ijen

Safitri • Selasa, 2 November 2021 | 16:01 WIB
BELUM USAI JUGA: Kawah Ijen menjadi primadona dalam sektor pariwisata. Namun, nyatanya hingga kini polemik batas wilayah Kawah Ijen tak kunjung usai. Banyuwangi masih mengklaim seluruh Kawah Ijen masuk wilayahnya.
BELUM USAI JUGA: Kawah Ijen menjadi primadona dalam sektor pariwisata. Namun, nyatanya hingga kini polemik batas wilayah Kawah Ijen tak kunjung usai. Banyuwangi masih mengklaim seluruh Kawah Ijen masuk wilayahnya.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Polemik batas wilayah Kawah Ijen antara Banyuwangi dan Bondowoso belum usai seratus persen. Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan keputusan resmi perihal batas wilayah Banyuwangi dan Bondowoso. Meskipun sudah banyak pertemuan, mediasi, hingga berita acara yang sah dari fasilitator pemerintah provinsi (pemprov), beberapa bulan lalu, namun Bupati Banyuwangi sempat menarik tanda tangan berita acara pertemuan di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kini, permasalahan tersebut merembet ke jalur hukum. Nama Bupati Bondowoso pun turut terseret. Sidang gugatan secara perdata dilakukan penggugat yang mengatasnamakan warga Banyuwangi terhadap tergugat Bupati Banyuwangi. Turut tergugat ada pula Gubernur Jawa Timur dan Bupati Bondowoso.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso Agus Heriyanto mengatakan bahwa gugatan tersebut sifatnya lebih internal polemik pihak Banyuwangi. Sebab, Bupati Banyuwangi digugat warganya untuk melakukan upaya hukum guna membatalkan berita acara kesepakatan Nomor 35/BAD.II/VI/2021 tanggal 3 Juni lalu. Ini disebabkan Bupati Banyuwangi sudah menandatangani berita acara kesepakatan batas wilayah Kawah Ijen, dua pertiga masuk Banyuwangi dan sepertiga milik Bondowoso.

“Gubernur Jatim dan Bupati Bondowoso akhirnya menjadi turut tergugat. Karena dalam hukum acara perdata, pihak yang terkait dengan objek gugatan bisa dijadikan pihak turut tergugat agar tunduk pada putusan pengadilan. Namun demikian, sebagai pihak turut tergugat punya hak jawab-menjawab dan mengajukan saksi untuk kepentingan hukum kita,” beber Agus.

Dia menambahkan, ini menjadi gugatan yang kedua kalinya. Sebab, gugatan yang pertama sudah dicabut dengan para pihak yang sama. Saat ini masih akan dilakukan mediasi oleh hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Apabila dalam mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka akan ditindaklanjuti dengan acara sidang perdata.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri
#Wisata #Ijen #Bondowoso