Kini, permasalahan tersebut merembet ke jalur hukum. Nama Bupati Bondowoso pun turut terseret. Sidang gugatan secara perdata dilakukan penggugat yang mengatasnamakan warga Banyuwangi terhadap tergugat Bupati Banyuwangi. Turut tergugat ada pula Gubernur Jawa Timur dan Bupati Bondowoso.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso Agus Heriyanto mengatakan bahwa gugatan tersebut sifatnya lebih internal polemik pihak Banyuwangi. Sebab, Bupati Banyuwangi digugat warganya untuk melakukan upaya hukum guna membatalkan berita acara kesepakatan Nomor 35/BAD.II/VI/2021 tanggal 3 Juni lalu. Ini disebabkan Bupati Banyuwangi sudah menandatangani berita acara kesepakatan batas wilayah Kawah Ijen, dua pertiga masuk Banyuwangi dan sepertiga milik Bondowoso.
“Gubernur Jatim dan Bupati Bondowoso akhirnya menjadi turut tergugat. Karena dalam hukum acara perdata, pihak yang terkait dengan objek gugatan bisa dijadikan pihak turut tergugat agar tunduk pada putusan pengadilan. Namun demikian, sebagai pihak turut tergugat punya hak jawab-menjawab dan mengajukan saksi untuk kepentingan hukum kita,” beber Agus.
Dia menambahkan, ini menjadi gugatan yang kedua kalinya. Sebab, gugatan yang pertama sudah dicabut dengan para pihak yang sama. Saat ini masih akan dilakukan mediasi oleh hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Apabila dalam mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka akan ditindaklanjuti dengan acara sidang perdata.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri