Melihat ini, Koordinator Wilayah Pendamping PKH Jatim 1 Zainul Arifin pun meminta agar pendamping PKH di Bondowoso bersikap netral. Tidak mengarahkan para penerima kepada calon tertentu. "Kita harus netral. Sama, kan semua punya hak politik. Kalaupun ada seperti itu, saya yakin masyarakat atau perwakilan masyarakat pasti melapor ke saya," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa masyarakat pun bisa melaporkan kepada Kementerian Sosial manakala menemukan pendamping PKH yang tidak netral. "Ada call center-nya," ungkapnya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen, Selasa (24/8).
Ditanya perihal sanksi, Zainul mengatakan bahwa pihaknya perlu melihat kesalahannya. Namun, untuk sanksi dimulai dari teguran baik secara lisan ataupun tertulis. Kemudian, baru meningkat ke surat peringatan (SP) yang secara berurutan dimulai dari SP satu, dua, hingga tiga. "Jadi, kita lihat kesalahannya," tutupnya.
Di Bondowoso sendiri, kata dia, jumlah pendamping PKH mencapai sekitar 180 anggota. Terperinci yakni koordinator kabupaten dua orang, administrator pangkalan data empat orang, dan pendamping ada 174 orang "Masing-masing pendamping mengaver 200 hingga 300 keluarga penerima manfaat (KPM)," pungkasnya.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri