Ada dua orang ODGJ yang menjalani tracing. Hasilnya, satu negatif dan satu positif. Ketika bertugas itulah, Moza tertular juga. “Waktu itu proses evakuasi. Apalagi pasiennya waktu itu juga batuk sesak,” kata Moza kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Meski begitu, dalam hatinya Moza bertekad untuk membantu para pasien ODGJ yang harus tetap diperhatikan. Mengutip penjelasan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, secara umum disebutkan UUD 1945 menjamin setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin. Serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan. “Ini semua bagian dari risiko tugas. Para ODGJ di pasar itu termasuk golongan ODGJ T4, yakni tidak punya tempat tinggal tetap,” ujar Moza.
Setelah evakuasi dua ODGJ tersebut, Moza dinyatakan juga ikut terpapar Covid-19. “Saya akhirnya juga positif. Isolasi mandiri. Alhamdulillah, suami dan anak bayi saya hasilnya negatif,” imbuhnya.
Bagi Moza, tugas kemanusiaan menangani pasien pasung di Bondowoso atau ODGJ sudah menjadi panggilan jiwa. Dia tergerak menjadi pendamping pasung dari Dinas Sosial. Tak jarang, dirinya bersama tim terjun langsung memberikan pendampingan pasien ODGJ atau yang masih dipasung oleh pihak keluarga untuk edukasi dan monitoring.
“Saya tergerak membantu. Karena mereka (ODGJ, Red) juga manusia. Ingin memanusiakan manusia,” ungkap perempuan yang sudah menjadi pendamping pasung di Bondowoso sejak tahun 2017 ini.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri