Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Warga Sekitar Masih Mengeluh Belum Kantongi Dokumen Lingkungan Hidup

Safitri • Jumat, 5 Maret 2021 | 16:30 WIB
MASIH MENGALIR: Air limbah PT Bonindo masih meresahkan warga sekitar. Meski sudah disidak oleh DPRD, beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada solusi konkret atas pengelolaan limbah pabrik.
MASIH MENGALIR: Air limbah PT Bonindo masih meresahkan warga sekitar. Meski sudah disidak oleh DPRD, beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada solusi konkret atas pengelolaan limbah pabrik.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID - Limbah pabrik dari PT Bonindo yang mengalir di Dusun Daringan, Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, belum teratasi. Warga sekitar pabrik masih merasakan bau menyengat dari aliran limbah itu tiap harinya.

Ali Rohbini, salah seorang warga desa, meminta pihak pabrik segera mengambil tindakan tegas dan menangani kondisi tersebut. Sebenarnya, kata dia, Bupati Bondowoso telah memberikan teguran dengan bersurat ke pihak pabrik. Bahkan, dia mengaku juga mengantongi surat tersebut.

"Menurut isi surat itu, pabrik kertas itu hanya diberi waktu tujuh hari kerja. Kalau dalam tujuh hari tidak memperbaiki saluran limbah, tetap bau dan berwarna hitam, maka saluran limbah akan ditutup," jelas dia.

Namun, sampai saat ini, kata dia, kondisinya masih mencemari lingkungan dan mengganggu warga. "Malah baunya tambah menjadi-jadi," imbuhnya.

Dia berharap hal ini segera mendapatkan solusi yang baik. Sehingga keberadaan pabrik tak lagi merugikan warga. "Mohon dengan hormat agar ditangani dengan serius, Pak Bupati," imbuhnya.

Sementara itu, di pihak legislatif, Kukuh Raharjo Wakil, Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, mengatakan, sesuai aturan ketika nanti PT Bonindo tak langsung bertindak untuk memecahkan masalah limbah, maka dipastikan ada sanksi, yakni surat teguran. Paling berat, sanksinya penutupan paksa. "Namun, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, kami upayakan mencari jalan win-win solution," ujar politisi Partai Golkar ini.

Pihaknya juga meminta PT Bonindo segera berkoordinasi dengan DLHP untuk pengurusan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL). Sebab, kata dia, perusahaan atau pabrik yang mengeluarkan limbah harus mengantongi dokumen itu. Sedangkan PT Bonindo belum mempunyai dokumen UPL-UKL.

Hasil laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso menunjukkan, terdapat kandungan total suspended solids (TSS) dan chemical oxygen demand (COD) melebihi ambang batas pada air limbah pabrik tersebut. "Rekomendasi kedua, PT Bonindo harus membuat IPAL (instalasi pengolahan air limbah, Red) yang mumpuni agar limbah pabrik yang keluar sesuai aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup," jelas Politisi Golkar Bondowoso tersebut.

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda Editor : Safitri